RADAR JABAR - Jadwal kerja baru telah diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur Lebaran. Pada tanggal 16 dan 17 April, ASN diizinkan untuk bekerja dari rumah atau menjalankan model kerja dari rumah (WFH).
Meskipun demikian, untuk pegawai yang terlibat secara langsung dalam pelayanan publik, WFH tidak dapat dilakukan sepenuhnya. Mereka diwajibkan untuk menggabungkan antara bekerja dari kantor atau model kerja dari kantor (WFO).
’’Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal 100 persen. Sedangkan instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal atau paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas di Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Banyuwangi, melansir jawapos, Sabtu (13/4).
Anas menegaskan bahwa pengaturan mengenai WFH dan WFO diterapkan dengan ketat sambil tetap memprioritaskan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
BACA JUGA:PANRB Setujui Pembentukan 23.200 Formasi ASN untuk Kementerian Kesehatan
Anas merujuk pada arahan Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa instansi yang terlibat secara langsung dalam pelayanan publik harus tetap bekerja dari kantor 100 persen, tanpa adanya opsi WFH.
Aturan ini dijelaskan dalam Surat Edaran Men PAN-RB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pengelola kepegawaian di semua lembaga pemerintah.
Anas memberikan contoh bahwa lembaga yang memiliki keterkaitan langsung dengan masyarakat harus tetap bekerja dari kantor 100 persen.
Contoh instansi tersebut meliputi sektor kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi, distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan juga utilitas dasar.
BACA JUGA:Bupati Bandung Ajak ASN dan Masyarakat Gapai Kemuliaan Lailatul Qadar
’’Jadi, untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu excellent dalam segala situasi,” ujar Anas.
Anas menekankan bahwa beberapa bagian instansi memiliki kewenangan untuk menerapkan kebijakan WFH hingga maksimal 50 persen dari total pegawai. Ini mencakup bagian kesekretariatan, keprotokolan, pembuatan kebijakan, penelitian, analisis, dan bidang lainnya.
’’Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” jelas bupati Banyuwangi periode 2010–2015 dan 2016–2021 tersebut.
Anas menjelaskan bahwa pemerintah sebelumnya telah mengumumkan periode libur dan cuti bersama untuk Lebaran 2024 (Idul Fitri 1445 H) selama 6 hari. Dengan tambahan libur akhir pekan selama 4 hari, maka totalnya menjadi 10 hari.
BACA JUGA:Kemendikbudristek Ungkap Pemenuhan Kebutuhan Formasi Guru ASN PPPK Bergantung oleh Pemda