Ketua KASN: Pelanggaran Netralitas ASN Tinggi dalam Pemilu 2024

Rabu 03-04-2024,13:39 WIB
Reporter : Eneng Suryani
Editor : Eneng Suryani

RADAR JABAR - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengungkapkan bahwa per Selasa (2/4), terdapat 264 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau sekitar 54,9 persen dari total 481 ASN yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024.
 
"Berdasarkan laporan yang diterima oleh KASN per tanggal 2 April 2024 tercatat 481 ASN yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas sejumlah 264 ASN atau 54,9 persen terbukti melanggar," ujar Agus dalam siaran yang ditayangkan melalui YouTube KASN RI, Jakarta, Rabu.

Menurut Agus, berdasarkan laporan yang diterima oleh KASN, sebanyak 181 ASN atau sekitar 71,6 persen dari yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut sudah dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Pada Pilkada Serentak 2020, catatan juga menunjukkan adanya 2.034 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.597 ASN atau sekitar 78,5 persen terbukti melakukan pelanggaran, dan sebanyak 1.450 ASN atau sekitar 90,8 persen sudah dijatuhi sanksi oleh PPK.

 
 
 
"Dari berbagai data yang sudah kami sampaikan itu bahwa pelanggaran netralitas ASN masih banyak terjadi," ucapnya.

Agus menekankan bahwa pelanggaran netralitas ASN tidak hanya terjadi dalam konteks politik, namun juga dapat muncul dalam berbagai aspek, seperti pelayanan publik, manajemen ASN, dan pengambilan keputusan bagi pejabat publik.

Untuk mengatasi kondisi ini, Agus menganggap pentingnya strategi yang tepat guna mewujudkan pesta demokrasi yang kondusif. Eksistensi lembaga pengawas yang independen menjadi krusial dalam mewujudkan demokrasi yang bersih, terutama melalui penerapan netralitas atau imparsialitas ASN.

Pengawasan tersebut, menurut Agus, akan lebih optimal dengan dukungan regulasi dan kewenangan yang kuat serta melibatkan partisipasi masyarakat sipil.

 
Selain itu, menurutnya, potensi pelanggaran imparsialitas tidak hanya terjadi dalam aspek politik. Pasalnya, praktik atau bentuk-bentuk potensi pelanggaran imparsialitas juga terjadi pada pelayanan publik, manajemen ASN dan pengambilan keputusan utamanya bagi pejabat publik.
 
 
 
 
Agus menilai kondisi ini membutuhkan strategi yang tepat untuk mewujudkan pesta demokrasi yang kondusif. Lalu, eksistensi lembaga pengawas imparsialitas yang independen menjadi krusial dalam mewujudkan demokrasi yang bersih khususnya melalui penerapan netralitas atau imparsialitas dari ASN

Selain itu, peran media dan masyarakat, khususnya generasi milenial dan generasi Z, dianggap sangat penting dalam mengawasi netralitas dan kode etik profesi ASN.

 Agus menyatakan bahwa praktik-praktik pengawasan terhadap netralitas ASN telah dilaksanakan oleh pemerintah, namun masih ada celah dalam beberapa aspek yang perlu perhatian lebih lanjut. Oleh karena itu, peran civil society dalam mengawasi ASN sangat diperlukan (*).

Kategori :