Sri Mulyani Pastikan Kehadirannya di Sidang MK Setelah Terima Undangan

Rabu 03-04-2024,12:13 WIB
Reporter : Salma Sepina Nurdini
Editor : Salma Sepina Nurdini

RADAR JABAR - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pasti akan menghadiri sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Jumat (5/4), setelah menerima undangan.

“Bu Menteri dijadwalkan menghadiri panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) di sidang sengketa Pemilu, Jumat 5 April 2024, pukul 08.00 WIB,” ujar Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan, di Jakarta, Rabu (3/4).

Menurut Prastowo, surat panggilan dari MK telah diterima oleh Menkeu pada Selasa (2/4) malam. Diketahui bahwa sebelumnya, Sri Mulyani menyatakan akan memenuhi panggilan MK bila menerima undangan resmi.

BACA JUGA:Hari Raya Idul Fitri 1445 H Tinggal Menghitung Hari: Sulitnya Menukar Uang Baru Menjadi Keluhan Utama

Sri Mulyani adalah satu dari beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju yang diminta untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024.

Berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim, empat menteri yang dijadwalkan pemanggilannya adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (2/4), Staf Khusus Presiden RI bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa para menteri yang dipanggil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024, tidak perlu meminta izin dari Presiden RI Joko Widodo.

BACA JUGA:Pemerintah Berikan Diskon 20 Persen Tarif Tol Trans Jawa untuk Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024

Menurut Dini, pemerintah menghormati panggilan MK kepada sejumlah menteri yang dibutuhkan keterangannya dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024.

“Pemerintah berharap dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah," katanya.

Dia juga menegaskan bahwa pemerintah bukan pihak dalam perkara ini, dan pihak Istana tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung dengan memberi arahan-arahan khusus terkait apa yang harus disampaikan para menteri dalam persidangan.*

Kategori :