Direktur Jenderal Pendis Pastikan Guru PAI Akan Dapat THR

Selasa 02-04-2024,10:50 WIB
Reporter : Eka Nuryanti Dewi
Editor : Eka Nuryanti Dewi

Pernyataan ini sesuai dari Kementerian Keuangan Nomor 15 Tahun 2024, Kemanag yang mengupayakan agar THR tersebut bisa segera terealisasikan paling cepat 10 hari sebelum hari rayam dan jika belum dibayar dapat dicairkan setelah hari raya.

 

BACA JUGA:Jokowi dan Relawan Buka Puasa Bersama, Rekonsiliasi Pasca-Pilpres Dibahas

 

Pemberian Tunjangan Hari Raya ini diharapkan dapat menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap peran penting Guru PAI dalam memberikan pendidikan agama kepada generasi muda Indonesia.

Hal ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian dan kenyamanan finansial bagi para Guru PAI, khususnya dalam menyambut hari raya Idulfitri tahun ini.

 

Tags : #thr #kemenag #idulfitri #guru pai
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini