Rugikan Negara Rp348 Miliar, Eks Direktur Pertamina Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Rugikan Negara Rp348 Miliar, Eks Direktur Pertamina Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Ilustrasi-fabrikasimf-Freepik

RADAR JABAR - Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Luhur Budi Djatmiko, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terkait perkara pengadaan lahan untuk pembangunan Pertamina Energy Tower di kawasan Rasuna Epicentrum, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, majelis hakim menilai tindakan Luhur Budi telah menghambat langkah pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Perbuatannya juga dianggap mencederai kepercayaan publik terhadap Pertamina sebagai perusahaan milik negara.

“Usia terdakwa 70 tahun masuk usia lanjut dan memperhatikan kesehatan terdakwa,” kata Hakim Ketua Brelly Yuniar dalam pertimbangannya di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026) petang seperti dikutip dari Tribunnews.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsider.

BACA JUGA:Program Ayo Beraksi, Cara Telkom Galakkan Penanaman Mangrove di Pesisir Semarang

BACA JUGA:Penjualan Listrik Bisnis PLN Jabar Naik 7,92% YoY, Dipicu Data Center

Dalam amar putusannya, Luhur dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 5 bulan penjara,” putus Hakim Ketua Brelly Yuniar.

Perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai Rp348.691.016.976. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menetapkan bahwa tanggung jawab atas kerugian itu dibebankan kepada PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Luhur lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp750 juta, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp348,69 miliar.

Berdasarkan surat dakwaan, kasus ini bermula dari pengajuan anggaran pembelian lahan yang diusulkan Luhur Budi untuk proyek pembangunan Pertamina Energy Tower. Pengajuan tersebut dilakukan saat pembahasan revisi RKAP tahun 2013 pada 5 November 2012 tanpa disertai kajian investasi terlebih dahulu.

BACA JUGA:PLN Icon Plus Raih Puluhan Penghargaan Sepanjang 2025, Mantapkan Langkah Menuju 2026

BACA JUGA:Bumi Berseru Fest, Komitmen Telkom Jaga Lingkungan Lewat 43 Program Berkelanjutan

“Terdakwa Luhur Budi Djatmiko pada tanggal 27 November 2012 baru mengusulkan kajian investasi kepada Direksi PT Pertamina,” kata Jaksa.

Sumber: kendari pos