RADAR JABAR - Menjelang waktu angkutan Lebaran, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan kepada semua calon penumpang, terutama mereka yang akan mudik Lebaran, tentang larangan merokok di dalam kereta api.
KAI telah menetapkan kebijakan larangan merokok di dalam kereta api sejak tahun 2012.
“Semua perjalanan kereta api adalah perjalanan tanpa asap rokok. Tidak diperbolehkan merokok di seluruh rangkaian kereta api, termasuk di dalam kereta makan, toilet, maupun di bordes kereta api,” VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada Disway.id Kamis 21 Maret 2024.
Joni menyatakan bahwa peringatan tentang dilarang merokok di dalam kereta api disampaikan melalui pengumuman audio dan penempelan stiker di dinding kereta.
Bagi penumpang yang melanggar larangan ini, dianggap tidak menghormati peringatan dan akan diturunkan dari kereta pada kesempatan pertama.
Namun, jika dalam perjalanan tidak ada peringatan tersebut, penumpang yang melanggar aturan akan diingatkan oleh petugas.
Jika penumpang tetap tidak mengindahkan peringatan atau melanjutkan merokok, mereka akan diturunkan pada kesempatan pertama.
Aturan ini diturunkan dari peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri mengenai kawasan tanpa rokok tahun 2011 dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
BACA JUGA:Untuk Pemula! Berikut 10 Panduan Menumpangi Kereta Api dengan Bijak
Penumpang yang Merokok Akan Diturunkan dari Kereta
Pada tahun 2023, KAI mencatat bahwa sebanyak 115 penumpang harus diturunkan karena ditemukan merokok di dalam kereta api.
Hingga bulan Maret 2024, jumlah penumpang yang telah diturunkan karena melanggar aturan merokok di dalam kereta api telah mencapai 25 orang.
Smoking Area
KAI telah menyiapkan area merokok di stasiun yang berlokasi agak jauh dari area penumpang umum. Dengan demikian, bagi mereka yang ingin merokok akan diberikan ruang khusus, sementara sebagian besar area stasiun tetap bebas dari asap rokok.