RADAR JABAR - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, secara resmi mengeluarkan regulasi mengenai kewajiban pengusaha dalam memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran tahun 2024, yang harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri 1445 H atau tanggal 3 April 2024 (dengan asumsi 1 Syawal 1445 H jatuh pada tanggal 10 April 2024).
Aturan THR buruh ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Beleid ini diterbitkan pada 15 Maret 2024.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tulis Poin 2 SE Menaker 2/2024, dikutip Senin (18/3/2024).
Berdasarkan kebijakan tersebut, Tujuan Tunjangan Hari Raya (THR) adalah untuk membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan mereka saat menyambut hari raya.
BACA JUGA:Mendagri Minta Penyaluran THR dan Gaji ke-13 Tepat Waktu
THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja di perusahaan setidaknya satu bulan atau lebih, serta kepada mereka yang memiliki perjanjian kerja dengan pengusaha, baik untuk jangka waktu tertentu maupun tidak tentu.
Bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama minimal 12 bulan, THR yang diberikan setara dengan gaji satu bulan. Sedangkan bagi mereka yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan jumlah bulan kerja dibagi 12, kemudian hasilnya dikalikan dengan besaran gaji satu bulan.
Besaran gaji satu bulan untuk pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama mereka bekerja.
BACA JUGA:Menaker Siap Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024
"Bagi pekerja/ buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," tulis Poin 5.
Menurut ketentuan Pasal 79 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan, perusahaan akan dikenakan sanksi jika tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. Sanksi tersebut akan bervariasi, dimulai dari teguran hingga pembekuan operasional.
Ida sebelumnya menegaskan THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja.
"Saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan Lebaran," kata Ida di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/3) lalu.