Aturan THR Buruh Resmi Ditetapkan Kemnaker, Laporkan ke Sini Jika Ada yang Melanggar

Selasa 19-03-2024,14:15 WIB
Reporter : Wanda Novi
Editor : Wanda Novi

Bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB), dan ternyata ketentuannya lebih menguntungkan dan lebih besar daripada yang diatur dalam ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus sesuai dengan peraturan perusahaan atau PKB tersebut.

Untuk memastikan agar pembayaran THR dari pengusaha kepada pekerja/buruh dipantau dengan baik, Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko Peduli Lebaran 2017 yang berlokasi di Pusat.

Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker,  Gedung B Kantor Kemnaker Jl. Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan.

“Tidak hanya menjadi sarana bagi Pekerja/Buruh untuk mengadukan permasalahan THR, Posko tersebut juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Haiyani Rumondang.

Posko THR ini akan beroperasi untuk melayani masyarakat mulai dari tanggal 8 Juni hingga 5 Juli 2017. Masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan dapat mengunjungi langsung atau menghubungi melalui berbagai saluran komunikasi, seperti nomor telepon: 021 525 5859, Whatsapp: 081282407919 dan 081282418283, serta melalui surel ke poskothrkemnaker@gmail.com.

“Kita juga telah meminta kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota agar membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran untuk mendukung suksesnya pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun ini,” kata Haiyani.

Kategori :