Menurut penjelasan dari Ustadz Ammi Nur Baits di Konsultasisyariah.com sebagaimana dikutip dari laman Liputan6, hadis yang memerintahkan umat Islam untuk melaksanakan shalat gerhana hanya berlaku bagi mereka yang melihat peristiwa tersebut.
Bagi yang tidak melihatnya, tidak disyariatkan untuk melaksanakan shalat gerhana.
BACA JUGA:Lebih Banyak Kematian Anak di Gaza Dibandingkan Konflik Global Selama 4 Tahun
Imam Ibnu Baz juga menjelaskan bahwa perintah untuk melaksanakan shalat gerhana terkait dengan melihat langsung peristiwa gerhana, bukan sekadar informasi tentang gerhana yang diprediksi akan terjadi.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang tinggal di daerah yang tidak melihat gerhana, tidak disyariatkan untuk melakukan shalat gerhana.
Dengan demikian, meskipun terdapat fenomena gerhana bulan dan gerhana matahari yang terjadi selama Ramadhan 2024, umat Islam di Indonesia tidak diwajibkan untuk melaksanakan shalat gerhana atau shalat kusufain, karena peristiwa tersebut tidak dapat diamati di wilayah Indonesia.