Selain itu, Maruli juga menjelaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya akan dikenakan sanksi administratif, yang meliputi teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.
Lebih lanjut, Maruli menambahkan bahwa pemberlakuan sanksi pembatasan kegiatan usaha dipertimbangkan berdasarkan beberapa faktor, antara lain ketidakpatuhan terhadap teguran tertulis dari pemerintah serta kondisi keuangan perusahaan yang terlihat dari laporan keuangan selama 2 tahun terakhir dan telah diaudit oleh akuntan publik.
"Sanksi pembatasan kegiatan usaha akan diberlakukan hingga perusahaan memenuhi kewajibannya untuk membayar THR sesuai dengan ketentuan agama," tambah Maruli.
Top of Form
Top of Form
Bottom of Form