RADAR JABAR - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, Ida Fauziah, menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) para pegawai di seluruh perusahaan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1445H.
Menurut Menaker Ida, keputusan ini diambil untuk memastikan para pekerja atau buruh mendapatkan hak mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam pernyataannya, Ida juga menyebut bahwa Kemnaker akan segera mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR bagi gubernur di seluruh Indonesia, yang akan diteruskan kepada para pengusaha.
"Saya kira kita semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran," ujar Menaker Ida pada Rabu (13/3/24), seperti dilansir dari MetroTV.
Menaker juga menegaskan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan mencicil pembayaran THR bagi pekerjanya.
"Nggak, nggak boleh (dicicil)," lanjut tegasnya.
Menanggapi keluhan yang mungkin muncul dari para pekerja terkait pembayaran THR, Menaker Ida menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keluhan yang masuk mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
BACA JUGA:Sambut Kedatangan Menhub, Kakorlantas Polri Jamin Keamanan Arus Mudik Lebaran 2024
Dengan keputusan ini, diharapkan para pengusaha di seluruh Indonesia dapat mematuhi kewajiban mereka dalam membayar THR kepada para pekerja atau buruhnya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh Kemnaker.
Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan para pekerja di masa mendatang.
Sementara itu, Maruli A. Hasoloan, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PP dan K3), menyatakan bahwa pemerintah terus melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2017.
Langkah ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 20 Tahun 2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang mengatur sanksi yang tegas bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar THR.
"Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja atau buruhnya, sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja," ujar Maruli.