Tim Advokasi Hukum Pastikan Bahar bin Smith Datang Pemeriksaan Mendatang
Kuasa hukum Bahar bin Smith M Ichwan Tanakotta saat memberikan keterangan di Polres Bogor. -Regi Pratasyah-Radar Jabar
RADAR JABAR, BOGOR - Tim advokasi hukum dari Bahar bin Smith memastikan akan datang pemeriksaan, pada 4 Februari 2026 mendatang.
"Status tersangka Habib Bahar, insya Allah kan informasi yang saya dapat kemarin. Tanggal 4 Februari, Habib Bahar akan diundang, diperiksa di Polres Tangerang. Habib Bahar siap akan datang," kata M Ichwan Tanakotta di Polres Bogor, pada Senin (2/2/2026).
Kendati begitu, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan tim kuasa hukum lainnya terkait pemeriksaan pada 4 Februari mendatang.
Ichwan Tanakotta juga mengungkapkan, terdapat opsi untuk memohon penundaan pemeriksaan.
"Cuma kami masih mengkoordinasikan dengan tim kuasa hukum lainnya. Apakah tanggal 4 itu kita bisa hadir, atau nanti kita akan minta penundaan untuk pemeriksaannya," jelas dia.
BACA JUGA:Mobil Hangus Terbakar, Dua Orang Luka Bakar
BACA JUGA:Bahar bin Smith Laporkan Balik Pelapor
Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka
Pada 1 Februari 2026, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial R, pada 21 September 2025 lalu.
Pada perkara tersebut, Bahar bin Smith dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekeradan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang urut serta melakulan tindak pidana.
Pihak Bahar bin Smith Laporkan Balik Pelapor ke Polres Bogor
Tim advokasi Habib Bahar bin Smith melaporkan balik FY ke Polres Bogor dengan laporan dugaan penyataan palsu.
Diketahui, FY merupakan pelapor atas R selaku suaminya yang diduga mengalami pengeroyokan di wilayah Kota Tangerang, pada September 2025 lalu. FY telah melaporkan dugaan tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota.
M Ichwan Tuankotta selaku kuasa hukum mengungkapkan, laporan dari pihak Bahar bin Smith telah diterima oleh Polres Bogor, pada Senin (2/2/2026).
"Dan perlu saya sampaikan, terkait laporan itu sudah diterima, cuma LP-nya belum jadi. Nah, di sini ada penjelasan yang kita laporkan, yaitu dia memberikan statement tentang pemukulannya, pemukulan yang dilakukan oleh Habib Bahar," ungkap Ichwan Tuankotta di Polres Bogor, pada Senin (2/2).
Ia menjelaskan, saat kejadian F mengaku melihat langsung pengeroyokan. Padahal, tempat jemaah pengajian terpisah antara laki-laki dengan perempuan.
Dia menambahkan, F tidak mungkin melihat langsung pengeroyokan tersebut karena posisi terpisah tersebut.
BACA JUGA:Presiden Prabowo: Kalau saya naik ke Hambalang, Spanduk, Spanduk, Spanduk
BACA JUGA:Presiden Prabowo: Mereka yang melupakan sejarah akan dihukum oleh sejarah
"Jadi, mana mungkin istrinya melihat langsung suaminya dipukul oleh massa pada saat itu. Karena tidak memungkinkan," kata dia.
"Kenapa? Karena pada saat itu jamaah laki-laki dan jamaah pengajian perempuan itu dipisah. Itu prinsipnya," sambungnya.
Ia menutur, F menyampaikan keterangan bahwa melihat langsung pengeroyokan ke publik dan mengaku memiliki rasa trauma.
"Nah, inilah yang kita laporkan di Pasal 28 ITE dan Undang-Undang KUHP Baru, Pasal 263 dan 264 KUHP Baru. Terkait dengan berita bohong," pungkasnya.
Sumber: