RADAR JABAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi telah mengumumkan peraturan terkait jam buka tempat hiburan malam (THM) serta restoran atau tempat makan di Kota Sukabumi, Jawa Barat selama bulan Ramadhan 1445 H.
"Untuk THM selama Ramadhan ini untuk sementara tidak diperkenankan beroperasi sementara untuk jam operasional restoran atau rumah makan mulai pukul 16.00 WIB," ujar Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Dida Sembada di Balai Kota Sukabumi pada hari Selasa (12/3).
Menurut Dida, peraturan ini dibuat untuk menjaga situasi Kota Sukabumi tetap kondusif selama bulan Ramadhan 1445 H, agar tidak terganggu oleh aktivitas negatif dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang dapat mengganggu umat Muslim yang sedang menjalani ibadah puasa.
BACA JUGA:Pemprov Jabar Minta Masyarakat Saling Menghormati Ketika Mengunjungi Masjid Al Jabbar
Tujuan dari peraturan ini juga untuk memelihara toleransi antara umat beragama, dengan saling menghargai dan menciptakan kerukunan. Diharapkan seluruh komponen masyarakat akan mematuhi peraturan ini.
Selain itu, pemerintah juga telah membentuk tim khusus untuk memantau seluruh kegiatan THM dan restoran selama bulan Ramadhan. Setiap hari, tim ini melakukan patroli untuk memberikan imbauan kepada rumah makan agar membuka usahanya mulai pukul 16.00 WIB, serta memeriksa THM untuk memastikan bahwa mereka tidak beroperasi.
"Tentunya jika ada yang kedapatan melanggar aturan akan diberikan sanksi sesuai dengan kesalahan, namun kami berharap baik pengusaha THM maupun restoran bisa menyesuaikan selama Ramadhan ini," tambahnya.
BACA JUGA:Sambut Kedatangan Menhub, Kakorlantas Polri Jamin Keamanan Arus Mudik Lebaran 2024
Di sisi lain, Dida mengajak warga dan organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum sendiri, seperti melakukan penyisiran terhadap THM atau restoran yang diduga melanggar peraturan.
Lebih baik berkoordinasi dengan lembaga berwenang seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota. Karena warga maupun ormas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan razia atau menutup THM atau restoran yang diduga melanggar jam operasional selama bulan Ramadhan.*