RADAR JABAR - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berencana melakukan penyelidikan lebih lanjut terutama untuk mengidentifikasi dugaan praktik persaingan usaha yang tidak sehat. Hal tersebut diyakini menjadi penyebab kenaikan harga beras di pasar.
Anggota KPPU, Hilman Pujana, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap data, informasi, dan temuan yang telah dibahas dalam diskusi bersama berbagai instansi terkait pangan, asosiasi, dan pelaku usaha besar di sektor tersebut.
“KPPU akan melakukan pendalaman lebih lanjut terutama untuk identifikasi potensi praktik persaingan usaha tidak sehat mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” ungkap Hilman.
BACA JUGA:Jokowi Jawab Santai Soal Isu Pindah ke Partai Golkar
Hilman menjelaskan bahwa mereka telah mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan Badan Pangan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Satuan Tugas Pangan Polri, asosiasi, dan pelaku usaha besar untuk mendalami masalah volatilitas harga pangan, terutama beras.
“FGD tersebut guna mendalami fenomena volatilitas harga pangan, khususnya beras,” ujar Hilman.
Dalam diskusi lintas pemangku kepentingan ini, beberapa poin penting yang dibahas termasuk kendala dalam proses panen gabah yang diduga disebabkan oleh faktor musim dan cuaca, serta masalah terkait luas lahan tanam dan produktivitas yang rendah.
BACA JUGA:Indonesia Sah Jadi Anggota OECD, Dapat Dukungan dari 38 Negara
“Beberapa faktor tersebut di antaranya adalah faktor musim dan cuaca, faktor luas lahan tanam yang berkurang serta produktivitas lahan yang relatif rendah,” tambah Hilman.
Hilman juga mengungkapkan kesulitan dalam produksi dan distribusi beras sejak akhir 2023 hingga awal Februari 2024, di mana para pelaku usaha mengalami kesulitan dalam menemukan pasokan beras untuk dipasarkan, terutama di pasar modern.
BACA JUGA:Dukung Geliat Ekonomi di Cimahi dan KBB Tahun 2024, PLN Siap Pasok Energi Listrik
“Hal ini kemudian berpengaruh secara langsung terhadap harga jual beli di daerah lain,” jelasnya.
Perpadi juga menyampaikan bahwa harga beras ditentukan oleh pelaku usaha yang memiliki jaringan langsung dengan produsen di sentra produksi, yang kemudian berdampak langsung pada harga jual di daerah lain.
“Berkaitan dengan hal tersebut, KPPU juga telah membentuk tim yang tidak hanya mengkaji industri tetapi juga melakukan investigasi, dan bila ditemukan adanya indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat, KPPU akan menindaklanjutinya dengan proses penegakan hukum,” tegas Hilman.*