Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP dan beberapa pasal lain terkait TPPU, dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.
Dari hasil penyidikan, terdapat sejumlah rekening yang telah diblokir dan uang senilai miliaran rupiah telah disita penyidik. Proses peradilan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan keterlibatan terkait dalam kasus ini (*).