Ini Dia Rincian Gaji Anggota KPPS Pilkada Serentak 2024, Lebih Besar dari Pemilu Kemarin?

Rabu 21-02-2024,11:15 WIB
Reporter : Eka Nuryanti Dewi
Editor : Eka Nuryanti Dewi

RADAR JABAR - Setelah pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) presiden dan wakil presiden, serta legislatif, masyarakat akan menghadapi pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2024.

Dalam Pilkada kali ini, masyarakat akan memberikan suaranya untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pelaksanaannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan kembali merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.

Pertanyaannya kemudian, berapa gaji KPPS Pilkada 2024, dan apakah lebih besar dibandingkan dengan Pilpres dan Pileg?

Dikutip dari beberapa sumber, berikut adalah jadwal dan rincian gaji KPPS Pilkada yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 ini.

 

Jadwal Pilkada Serentak 2024:

 Persiapan:

  • Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
  • Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
  • Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
  • Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
  • Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024
  • Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024

 

BACA JUGA:Beredar Bocoran Susunan Kabinet Prabowo-Gibran Indonesia Emas, Jokowi Masih Menjabat

 

Penyelenggaraan:

  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
  • Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024 - Minggu, 22 September 2024
  • Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024 - 16 Desember 2024

 

BACA JUGA:Beberapa Timses Caleg Telah Menggunakan Fasilitas Layanan Kesehatan Mental di RSUD Taman Sari

 

Gaji KPPS Pilkada 2024:

Gaji KPPS Pilkada 2024 telah diatur melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 dengan rincian sebagai berikut:

  • Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000/orang/bulan
  • Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000/orang/bulan
  • Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000/orang/bulan
Kategori :