Sri Mulyani kembali menyatakan bahwa pembangunan di daerah sangat bergantung pada peran APBN. Hal tersebut melalui transfer ke daerah demi mendukung kinerja pemerintah daerah serta perekonomian daerah.
Transfer ke daerah (TKD) terdiri dari dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana bagi hasil, dana desa, dan transfer keuangan lainnya yang terus meningkat secara nominal.
BACA JUGA:3 Fakta Ironis Sistem Pinjol dan Paylater Sebagai Perangkap Kemiskinan
Realisasi penyaluran TKD pada tahun 2020 sebesar Rp762,5 triliun. Angka ini meningkat menjadi Rp785,7 triliun pada tahun 2021, Rp816,2 triliun pada tahun 2022, dan Rp881,3 triliun pada tahun 2023. Sementara alokasi anggaran pada tahun 2024 dipatok sebesar Rp857,6 triliun.
Hal ini menunjukkan bahwa daerah memiliki peran penting dalam meningkatkan pelayanan masyarakat dan menciptakan iklim investasi yang dapat merangsang perekonomian masing-masing.
"Transfer ke daerah tentu juga diharapkan sinkron dan konsisten dengan kebijakan nasional, sehingga dampak dari APBN dan APBD menjadi jauh lebih meningkat apabila allignment dan sinkronisasi dari strategi belanja dan pengelolaan APBN dan APBD terjadi," ujar Sri Mulyani.*