1. Pemilih pergi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya.
2. Di TPS, pemilih diminta oleh panitia untuk mengisi daftar hadir.
3. Pemilih kemudian diminta untuk menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan formulir pemberitahuan (Model C-6), setelah itu mereka menunggu hingga nama mereka dipanggil oleh panitia.
BACA JUGA:Sekjen DPR Sebut Pemilu Legislatif Tidak Kalah Penting Daripada Pilpres
4. Setelah dipanggil, pemilih dapat mengambil surat suara dan menuju ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.
5. Pemilih melakukan pencoblosan pada surat suara sesuai dengan aturan yang berlaku.
6. Setelah mencoblos, surat suara dilipat sesuai petunjuk.
7. Surat suara kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara yang disediakan.
8. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih harus mencelupkan salah satu jarinya ke dalam tinta sebagai bukti telah menggunakan hak suara pada Pemilu 2024.
Selain itu, terdapat ketentuan mengenai keabsahan surat suara dalam Pemilu 2024. Peraturan yang menentukan apakah suatu surat suara sah atau tidak sah tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
Tanda Surat Suara yang Sah dalam Pemilu 2024
Surat suara yang dianggap sah dalam Pemilu 2024 dapat dijelaskan sebagai berikut:
Surat Suara Pilpres 2024
- Suara dalam pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) dianggap sah apabila:
- Surat suara telah ditandatangani oleh ketua KPPS.
- Terdapat tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.
Surat Suara Pileg 2024
- Suara dalam pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dianggap sah apabila:
- Surat suara telah ditandatangani oleh ketua KPPS.
- Terdapat tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berada pada kolom yang disediakan.
Surat Suara Pemilu DPD RI
- Suara dalam pemilihan anggota DPD dianggap sah apabila:
- Surat suara telah ditandatangani oleh ketua KPPS.
- Tanda coblos terdapat pada kolom satu calon perseorangan.
Surat Suara yang Tidak Sah dalam Pemilu 2024
1. Berdasarkan Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, terdapat dua ketentuan yang menetapkan bahwa surat suara dianggap tidak sah. Kedua ketentuan tersebut adalah:
2. Jika surat suara memiliki tulisan dan/atau catatan lain, maka surat suara tersebut dianggap tidak sah.