5 Jenis Surat Suara Pemilu Berdasarkan Warna dan Hukum Sah Tidak Sah-nya

Selasa 13-02-2024,15:52 WIB
Reporter : Wanda Novi
Editor : Wanda Novi

RADAR JABAR - Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pemilih akan diberikan 5 surat suara sekaligus untuk memilih calon anggota legislatif (caleg) dan calon presiden (capres).

Sebelum memberikan suara, penting untuk mengenali 5 jenis warna surat suara Pemilu 2024 berdasarkan warna. Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari besok, merupakan pemilihan pertama di Indonesia yang memilih anggota legislatif dan presiden secara bersamaan.

Setiap surat suara yang diberikan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki tujuan yang berbeda berdasarkan warnanya, yaitu untuk Pilpres 2024, Pileg DPRD RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.

5 Jenis Surat Suara Berdasarkan Warna

 

1. Surat Suara Warna Abu-Abu

Surat suara ini digunakan untuk memilih pasangan presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024. Terdapat gambar tiga pasangan calon pada surat suara ini yang disesuaikan dengan nomor urut mereka, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (nomor urut 1), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (nomor urut 2), dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (nomor urut 3).

2. Surat Suara Warna Merah

Surat suara berwarna merah digunakan untuk menentukan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPD mewakili setiap provinsi di Indonesia dan bertanggung jawab dalam legislasi, pengawasan, serta anggaran yang sesuai dengan perwakilan provinsi.

BACA JUGA:Ketua MUI Ajak Jaga Kondusivitas Sebelum Pencoblosan Pemilu

3. Surat Suara Warna Kuning

Surat suara berwarna kuning dipakai untuk menentukan calon anggota DPR RI. Di dalamnya terdapat informasi nomor urut, nama calon anggota DPR RI, dan partai yang bersangkutan. Pemilih memiliki kebebasan untuk mencoblos berdasarkan partai maupun nama calon anggota DPR RI.

4. Surat Suara Warna Biru

Surat suara berwarna biru digunakan untuk memilih calon anggota DPRD tingkat provinsi. Proses pencoblosannya serupa dengan surat suara untuk anggota DPR RI.

5. Surat Suara Warna Hijau

Surat suara berwarna hijau digunakan untuk menentukan calon anggota DPRD tingkat kabupaten/kota. Saat ini, semua jenis surat suara untuk Pemilu 2024 telah dijelaskan dengan jelas. Pastikan untuk tidak salah saat memberikan suara.

Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024 di TPS

Kategori :