Cabang BPJS Kota Cimahi: Program REHAB BPJS Memudahkan Peserta dalam Membayar Tunggakan Iuran JKN

Kamis 01-02-2024,15:07 WIB
Reporter : Ismi Susi Widari
Editor : Ismi Susi Widari

RADAR JABAR - Program Pembayaran Bertahap "REHAB" adalah langkah BPJS Kesehatan untuk membantu peserta JKN yang menghadapi keterlambatan atau tunggakan pembayaran, dengan tujuan meringankan beban keuangan mereka.

Cecep Heri Suhendar, Kepala Cabang BPJS Kota Cimahi, mengakui bahwa inisiatif ini mencerminkan aspirasi, informasi, dan keluhan peserta yang merasa tidak setuju. Salah satu contoh adalah ungkapan 'saya menolak membayar tunggakan' karena meskipun mencoba menabung, uangnya tidak terkumpul.

"Kami menerima masukan dari peserta dan tidak mengabaikannya; semua masukan kita tampung, meskipun tidak segera direspon. Sebagai contoh, setelah mendapatkan masukan terkait tunggakan dari peserta selama periode yang cukup lama, kami kemudian meluncurkan program rehab ini sebagai respons terhadap masukan tersebut." Ujar Cecep kepada di Kantor BPJS Kota Cimahi.

 

BACA JUGA: BPJS Tak Didaftarkan, Perusahaan Lepas Tangan, Yayat Kustiawan: Bapak Ridwan Kamil Tolong Kami (2)

 

Menurutnya, rencana pembayaran bertahap berlaku bagi peserta yang memiliki tunggakan minimal 3 bulan hingga maksimal 2 tahun. Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau Call Center BPJS Kesehatan dengan nomor 166.

Cecep menegaskan bahwa program Rehab hanya berlaku untuk mereka yang memiliki tunggakan minimal selama 3 bulan. 

Peserta atau pendaftar baru dengan tunggakan 2 bulan tidak memenuhi syarat atau tidak dapat melakukan pembayaran bertahap, sementara yang memiliki tunggakan bertahun-tahun tetap dapat mendaftar.

Pembayaran tunggakan dilakukan secara otomatis dengan pembagian cicilan. Sebagai contoh, tunggakan Rp 1.2 juta akan dicicil selama satu tahun, menjadi Rp 100 ribu per bulan.

 

BACA JUGA: Humas BPJS Kota Cimahi: Belum Ada Penyesuaian untuk Kenaikan Biaya Segmen BPJS

 

Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN dengan opsi cicilan selama 3, 6, atau 12 bulan. Alternatif pembayaran seperti biasa tetap berlaku, dan peserta dapat melunasi secara tiba-tiba atau mengaktifkan pembayaran mendesak di tengah masa cicilan.

Cecep menegaskan bahwa layanan BPJS Kesehatan tidak memberikan pinjaman dengan bunga. Pembayaran tunggakan dihitung proporsional per bulan tanpa penambahan bunga atau biaya tambahan, bertujuan memberikan kemudahan kepada peserta.

Kategori :