Radar Jabar – Anies Baswedan meminta para ahli hukum tata negara (HTN/TN) untuk memverifikasi dan mengkaji ulang pernyataan Presiden Jokowi, bahwa kepala negara boleh berkampanye dan memihak pada Pemilu.
Calon Presiden Nomor Urut 1 itu menyampaikan pernyataan tersebut ketika melakukan kampanye akbar di wilayah GOR Haji Agus Salim, Kota Padang, Sumatera Barat.
“Saya minta ahli hukum tata negara untuk memverifikasi apakah itu (pernyataan) sesuai dengan ketentuan hukum yang ada,” jelas dia di Padang hari Kamis (25/1), dikutip dari ANTARA.
BACA JUGA:Luhut Bantah Klaim Cak Imin Soal Banyak TKA di Pertambangan Nikel
Saat seseorang disumpah untuk memegang suatu jabatan, kata Anies, maka ketika itu pula mesti mengikuti aturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu kala presiden, menteri, gubernur, dan walikota atau bupati menjabat, berarti harus bertindak sesuai ketentuan hukum juga.
“Jadi, ketika kemarin Bapak Presiden menyampaikan, saya minta pakar hukum tata negara untuk memverifikasinya,” ujar Anies.
Menurut Anies Baswedan, kajian atau verifikasi diperlukan demi menghindari persepsi setuju atau tidak setuju tentang pernyataan Presiden Jokowi.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 14 Februari 2024, KPU Lantik Serentak 5.741.127 Anggota KPPS di 71.000 Lokasi
“Ini bukan persoalan benar atau salah. Tapi ini sesuai aturan hukum atau tidak,” kata rektor Ke-2 Universitas Paramadina itu.
Sebelumnya Jokowi sempat berujar presiden mau pun menteri punya hak demokrasi serta politik yang mengizinkan mereka untuk terlibat kampanye pemilu. Meski ini selama dilakukan tanpa memanfaatkan fasilitas negara.
Pernyataan itu Presiden Jokowi lontarkan guna merespons adanya beberapa Menteri Kabinet Indonesia Maju, yang menjadi tim sukses dari pasangan capres-cawapres kontestan Pilpres 2024.