RADAR JABAR - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengungkapkan bahwa Presiden RI Joko Widodo tidak terpengaruh oleh pembahasan kemungkinan pemakzulan Presiden selama proses Pemilu 2024.
"Ya tentu beliau tidak terlalu terganggu dengan wacana ini karena beliau tetap bekerja seperti biasanya," kata Ari saat ditemui di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2023.
Ari menjelaskan bahwa Presiden Jokowi lebih fokus pada tugas-tugas pemerintahan yang semakin berat dan berbagai proyek yang harus diselesaikan, terutama di tahun terakhir masa jabatannya.
Menurutnya, pembahasan mengenai pemakzulan adalah bagian dari pengungkapan pendapat atau kritik yang wajar dalam kerangka demokrasi.
BACA JUGA:KPU Respons Komentar Presiden Jokowi Mengenai Debat Capres Ketiga
Meskipun demikian, Ari menekankan perlunya mengutamakan kepentingan nasional guna mencegah situasi politik yang memanas dan berpotensi merusak persatuan serta kesatuan bangsa.
"Jadi, kita jaga situasi yang kondusif ini jangan sampai memunculkan polarisasi politik," kata Ari.
Disamping itu, persyaratan untuk pemakzulan juga harus melalui proses ujian politik yang melibatkan tiga lembaga, yaitu DPR RI, Mahkamah Konstitusi, dan MPR RI.
Ari mengatakan bahwa tindakan di luar mekanisme tersebut dianggap sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan konstitusi.
Meskipun wacana pemakzulan sedang diperbincangkan, Ari mengklaim bahwa kepercayaan masyarakat kepada Presiden Jokowi tetap tinggi, melebihi 75 persen.
Bukan hanya dalam hasil survei, tetapi juga dalam antusiasme masyarakat di berbagai daerah saat menyambut kunjungan Presiden dan berinteraksi dengannya.
Sebelumnya, kelompok yang menamakan diri mereka Petisi 100 mengajukan usulan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Mengaku Belum Terima Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri
Anggota Petisi 100 termasuk Faizal Assegaf, Marwan Batubara, dan Letnan Jenderal TNI Marsekal (Purn) Suharto. Saat berdiskusi dengan Mahfud MD, kelompok tersebut melaporkan dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 dan mengusulkan penggulingan Jokowi.
Namun, Mahfud menyatakan bahwa ia tidak memiliki kewenangan untuk menangani laporan tersebut, dan menyarankan agar laporan tersebut disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai lembaga penyelenggara pemilu.