Mengikuti Cara Salat Rasulullah Beserta Hukum Membaca Surah-Surah Pendek

Rabu 10-01-2024,13:17 WIB
Reporter : Wanda Novi
Editor : Wanda Novi

Oleh karena itu, saat membacanya, sebaiknya berurutan, dan hal ini juga berlaku dalam salat. Misalnya, membaca Surah Al-Baqarah dalam rakaat pertama dan kemudian Surah Al-'Imran dalam rakaat kedua.

Namun, bagaimana jika pada rakaat pertama kita membaca Surah An-Nas? Imam Nawawi meriwayatkan, "Sebagian ulama mengatakan, setelah membaca Surah An-Nas, dilanjut dengan Surah Al-Baqarah pada rakaat kedua." Bagaimana jika ada orang yang setelah membaca Surah An-Nas di rakaat pertama malah membaca Surah Al-Ikhlas di rakaat kedua?

Imam Nawawi menyatakan bahwa hal ini tidak dihukumi sebagai tidak boleh. Meskipun ada sebagian ulama yang membaca surah-surah secara tidak berurutan dalam salat, sebagian lainnya tetap tidak menyukai pembacaan Alquran tanpa memperhatikan urutan.

Namun, ada pengecualian dalam membaca Al-Quran secara berurutan dalam salat, karena beberapa surah dianjurkan untuk dibaca pada salat-salat tertentu.

BACA JUGA:Kisah Pendeta Yahudi Meninggal Seketika di Atas Makam Rasulullah

Sebagai contoh, dalam Salat Subuh pada hari Jumat, disunnahkan membaca Surah As-Sajdah pada rakaat pertama dan Surah Al-Insan pada rakaat kedua. Namun, saat mengajarkan anak-anak menghafal surah-surah pendek, boleh dimulai dari Surah An-Nas dan berlanjut hingga Surah Ad-Dhuha, karena hal ini dapat memudahkan mereka dalam menghafal.

Saat salat jamaah, Imam akan membaca Surah Al-Fatihah dan dilanjutkan dengan surah-surah pendek yang dipilih. Bagaimana jika surah yang dibaca tidak kita hafal? Apa yang harus kita lakukan?

Tugas makmum adalah mengikuti imam saat imam membaca salah satu surah dalam Alquran setelah membaca Al-Fatihah. Makmum cukup mendengarkan saja, namun ini mudah kecuali ketika imam membaca Surah At-Tin, seperti yang dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW saat imam membaca ayat terakhir.

“Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya.” maka makmum menjawab, “Iya, saya menyaksikan hal itu” hadis riwayat Abu Daud dan At Tirmidzi.

Hukum Salat Tidak dengan Bahasa Arab

Jika diperhatikan, semua bacaan dalam salat menggunakan bahasa Arab, padahal tidak semua umat Islam fasih menggunakan bahasa Arab. Sebagai orang yang tinggal di Indonesia, bahasa Arab bukanlah bahasa ibu kita, sedangkan bacaan salat dan doa-doanya semuanya menggunakan bahasa Arab. Bagaimana jika kita belum menghafal bacaan salat dalam bahasa Arab? Apakah boleh menggantinya dengan bahasa Indonesia?

Dalam salat, kita sudah diperintahkan untuk mengikuti cara salat Rasulullah SAW. “Kerjakanlah salat sebagaimana kalian melihatku melakukannya.” (HR. Bukhari).

BACA JUGA:Doa Ingin Punya Rumah, Istiqomah Dibaca Setelah Salat Fardhu, Rumah Impian Semoga Segera Diwujudkan Allah

Membaca bacaan selain yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dianggap tidak boleh, dan berbicara atau melafalkan sesuatu diluar bacaan yang telah ditentukan dapat membatalkan ibadah tersebut.

Pendapat mazhab Hanafi dan mazhab Hambali mengenai hal ini sedikit berbeda, sementara mazhab Syafi'i dan Maliki berpendapat bahwa jika seseorang mengeluarkan perkataan saat salat, itu tidak membatalkan ibadah jika alasannya adalah lupa dan perkataan yang keluar hanya sedikit.

Larangan berbicara saat salat sebenarnya telah diperingatkan oleh Allah SWT. Suatu hari, para sahabat sedang melaksanakan salat bersama Nabi Muhammad SAW, dan ketika dua orang sahabat asyik ngobrol, ayat Al-Qur'an turun sebagai peringatan, “Berdirilah karena Allah dalam salatmu dengan khusyuk” (Alquran Surah Al-Baqarah Ayat 238).

Rasulullah SAW tidak pernah memberikan keringanan perihal bacaan salat yang berbahasa Arab. Namun, ada solusi yang ditawarkan dalam kitab Sunan Abu Daud. Rasulullah SAW memberikan cara bagi orang-orang Arab terdahulu yang belum hafal Al-Fatihah, beliau bersabda, “Dan jika tidak bisa berbahasa Arab, hendaklah bertahmid, bertakbir, dan bertahlil.”

Kategori :