Aturan Baru Pinjol 2024 Menurut OJK

Selasa 19-12-2023,11:28 WIB
Reporter : Eka Nuryanti Dewi
Editor : Eka Nuryanti Dewi

BACA JUGA:Perhatikan Sebelum Mengajukan KUR, Berikut Syarat Pinjaman KUR BRI Terbaru

 

6.    Kontak Darurat:

OJK mengatur penggunaan kontak darurat pada platform pinjol, dengan persetujuan pemilik data kontak darurat sebelumnya. Kontak darurat hanya boleh digunakan untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur dan bukan untuk tujuan penagihan.

7.    Wajib Asuransi

OJK mewajibkan penyelenggara P2P lending untuk menyediakan fasilitas mitigasi risiko, termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Kerja sama ini bertujuan untuk mengurangi risiko gagal bayar melalui pengalihan risiko pendanaan, dengan persyaratan bekerja sama dengan minimal dua perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK.

 

Kategori :