Hingga Rabu (25/10) lalu, rapper berusia 35 tahun itu didakwa tanpa penahanan oleh Unit Investigasi Kepolisian Incheon dengan tuduhan pelanggaran UU Narkoba.
Pihak kepolisian meyakini G-Dragon mengonsumsi psikotropika dengan ilegal, walau belum pasti soal jenis pasti, frekuensi, serta pemberian obatnya. Mereka juga mengaku bakal melakukan tes reagen terhadap sang idol.
Selain itu, kabar tersebut diperkuat dengan kasus GD di Jepang pada Mei 2011. Kala itu ia sempat menjalani interogasi sebab kedapatan menghisap ganja di klub malam di Negeri Sakura.
Jaksa saat itu menangguhkan dakwaan dan menyatakan artis kelahiran Seoul tersebut baru pertama kali melakukan pelanggaran serta mengonsumsi dalam jumlah sedikit.
Sumber: cnnindonesia.com.