RADAR JABAR - Suami Zaskia Gotik, yaitu Sirajudin Machmud, telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
Sirajudin menjaga ketat ucapannya, menyatakan bahwa dia datang sesuai panggilan KPK dan telah memberikan keterangan yang diminta di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada tanggal 16 Oktober 2023.
"Saya datang memenuhi panggilan KPK. Keterangan yang dianggap dibutuhkan dari saya sudah saya sampaikan," kata Sirajudin di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).
Sirajudin tidak mengungkapkan secara rinci informasi yang diminta oleh tim penyidik KPK, hanya mengatakan bahwa dia telah memberikan keterangan yang dimilikinya terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
"Nanti lengkapnya tanya ke penyidik. Yang penting sudah saya sampaikan semuanya," katan
Sebelumnya, KPK telah menahan empat tersangka baru dalam kasus korupsi yang terkait dengan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Keempat tersangka ini terdiri dari tiga pihak swasta dan seorang ASN (aparatur sipil negara).
Mereka adalah Budiyanto Wijaya (BW), Arif Yahya (AY), Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), dan seorang ASN bernama Totok Suharto (TS).
"Karena kebutuhan dan kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BW, tersangka AY, tersangka GUP dan tersangka TS untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 22 September 2023 sampai dengan 11 Oktober 2023 di Rutan KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/9).
Keempat tersangka ini dijerat oleh KPK setelah hasil pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka.
Kasus korupsi ini bermula ketika Eltinus Omaleng, yang saat itu bekerja sebagai kontraktor dan komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ), merencanakan pembangunan Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai proyek sekitar Rp 126 miliar. Setahun setelahnya, Eltinus terpilih sebagai Bupati Mimika.
Eltinus kemudian mengalokasikan dana hibah untuk pembangunan Gereja Kingmi Mile kepada Yayasan Waartsing.
Anggaran hibah dan pembangunan proyek Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp 65 miliar dimasukkan ke dalam anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014 oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika, sesuai dengan perintah dari Eltinus.
Eltinus tetap menjadi Komisaris PT NKJ pada saat itu dan ia juga membangun fasilitas produksi beton yang berada tepat di depan lokasi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Pada tahun 2015, Eltinus Omaleng menawarkan proyek ini kepada Teguh Anggara, yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT Waringin Megah. Keduanya setuju untuk membagi fee sekitar 10 persen dari nilai proyek, dengan Eltinus mendapatkan tujuh persen dan Teguh Anggara mendapatkan tiga persen.
Upaya korupsi dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile ini berlanjut setelah Eltinus menunjuk Marthen Sawy, yang merupakan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).