Sebanyak 28 WNI Korban TPPO dari Kamboja Telah Dipulangkan oleh Pemerintah

Kamis 05-10-2023,13:07 WIB
Reporter : Salma Sepina Nurdini
Editor : Salma Sepina Nurdini

RADAR JABAR - Kementerian Luar Negeri bersama KBRI Phnom Penh telah memfasilitasi repatriasi 28 WNI yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Kamboja. Para WNI tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Rabu (4/9) pukul 16.20 WIB, ditemani oleh staf KBRI Phnom Penh.

Menurut pernyataan resmi dari Kemlu di Jakarta, para WNI telah menjalani pemeriksaan oleh otoritas setempat, yang menyatakan bahwa mereka terindikasi sebagai korban TPPO.

"Mereka telah menjalani proses pemeriksaan oleh otoritas setempat dengan hasil yang menyatakan bahwa mereka terindikasi sebagai korban TPPO" ujar Kemlu

BACA JUGA:Nasa Dirumorkan Akan Membuat Perumahan di Bulan untuk Ditempati pada Tahun 2024 Mendatang

Diketahui bahwa 27 dari 28 WNI tersebut terindikasi mengalami eksploitasi di perusahaan penipuan daring di Poipet, Provinsi Banteay Meanchey, Kamboja. KBRI Phnom Penh telah berkoordinasi erat dengan Kepolisian Kamboja untuk menyelamatkan mereka dan melakukan pemeriksaan lanjutan.

Kemudian, pada 14 Juli 2023, 27 WNI tersebut dipindahkan ke penampungan sementara yang dijalankan oleh lembaga Caritas.

Pada 5 September 2023, Kepolisian Kamboja juga menyelamatkan satu WNI lainnya yang pernah bekerja di perusahaan yang sama dengan 27 WNI sebelumnya, tetapi kemudian dipindahkan ke perusahaan online scamming lain di provinsi yang sama. Kemudian, ia ditempatkan di shelter Caritas bersama dengan puluhan WNI lainnya.

Selama para WNI tinggal di shelter Caritas, KBRI Phnom Penh memberikan bantuan logistik, obat-obatan, dan biaya rumah sakit untuk tiga orang WNI. Mereka juga diberikan dendampingan serta penerjemah selama proses wawancara, yang diberikan oleh pihak KBRI Phnom Penh, serta pihak kepolisian maupun di Kementerian Sosial, Veteran, dan Rehabilitasi Pemuda Kamboja.

Kementerian Sosial, Veteran, dan Rehabilitasi Pemuda Kamboja telah mengirimkan surat kepada KBRI Phnom Penh yang menyatakan bahwa 28 WNI tersebut terindikasi sebagai korban TPPO berdasarkan hasil wawancara otoritas Kamboja. Selanjutnya, KBRI Phnom Penh berkoordinasi dengan Imigrasi Kamboja mengenai status keimigrasian dan surat izin repatriasi untuk para WNI ini.

BACA JUGA:Diplomat Senior Amerika Serikat-Tiongkok Gelar Perbincangan Mendalam Mengenai Isu Global di Washington

Ketika tiba di Indonesia, rencananya para WBI akan ditampung di RPTC Bambu Apus Kementerian Sosial untuk menjalani proses rehabilitasi sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Mereka juga akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri untuk proses penyelidikan dan penindakan terhadap agen perekrut di Indonesia.

Kamboja mengalami peningkatan kasus WNI yang terlibat dalam online scamming, dan pemerintah RI terus mengingatkan masyarakat Indonesia untuk berhati-hati dalam menerima tawaran kerja yang berpotensi eksploitasi oleh perusahaan online scamming. Tren online scamming di Kamboja telah meningkat sebanyak delapan kali lipat dari tahun 2021 ke tahun 2022.

"Mereka telah menjalani proses pemeriksaan oleh otoritas setempat dengan hasil yang menyatakan bahwa mereka terindikasi sebagai korban TPPO" ujar Kemlu.

Kategori :