RADAR JABAR - Lokasi syuting rumah produksi film dewasa telah diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.
Menurut Kepala Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, tiga tempat di mana video yang dicurigai tersebut difilmkan terletak di wilayah Jakarta Selatan.
"Bahwa syuting film dalam video tersebut ada tiga tempat yaitu studio 1 studio KBB yang beralamat di Jl. Srengseng Sawah, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, studio 2 Karya Bintang Studio yang beralamat di Jl. Srengseng Sawah, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, dan studio 3 yang beralamat di Jati Raya Kel. Jati Padang Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan," JELAS Ade Safri kepada awak media, Selasa 12 September 2023.
Dikemukakan bahwa salah satu dari lokasi syuting film dewasa yang dicurigai adalah rumah milik tersangka I, yang tak lain adalah sutradara dari rumah produksi tersebut.
"Yang ke tiga ini rumah tersangka, tersangka I,", sebutnya.
BACA JUGA:Stereotip Kehidupan 'Anak Jaksel' dari Konsep Budaya hingga Kesehatan Mental
Terungkap bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya telah mengungkap dugaan distribusi konten berisi materi tidak senonoh.
Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa mereka telah menahan lima tersangka dalam kasus ini.
"I peran sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website dan produser dari film-film yang diunggah website, JAAS peran sebagai Kameramen, AIS peran sebagai editor Film, AT peran sebagai Sound Enginering, SE peran sebagai Sekertaris dan talent," katanya kepada awak media, Senin 11 September 2023.
Diketahui, kasus tersebut terungkap usai pihak kepolisian melakukan pemantauan siber.
“Kemudian Berdasarkan hasil penyelidikan, pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 tim unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka atas nama I, JAAS. Selanjutnya pada hari selasa tanggal 1 Agustus tim unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mengamankan 3 tersangka lainnya yaitu SE, AIS, dan AT," tambahnya.
Dijelaskannya, para tersangka dan saksi memperoleh beberapa keuntungan dalam kasus pembuatan konten tak senonoh itu.
"Bahwa jumlah keuntungan yang tersangka peroleh dalam satu tahun dari website kelas bintang dengan tautan yaitu kurang lebih lima ratus juta rupiah dan berupa asset mobil Nissan X-trail, peralatan kamera, property syuting, elektronik TV, kulkas," jelasnya.
"Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” pungkasnya.