Profil Dirut Taspen ANS Kosasih, Riwayat Jabatan dan Kronologi Dugaan Kasus Pencucian Uang

Senin 21-08-2023,15:34 WIB
Reporter : Wanda Novi
Editor : Wanda Novi

Lahir: Jakarta, 12 Juli 1970

Usia: 53

Tahun Jabatan: Direktur Utama PT Taspen

Pendidikan: S1 Ekonomi UGM 1992,

Magister Manajemen Keuangan dan Investasi IPMI (Institut Pengembangan Manajemen Indonesia) 2006 Karier:

- Business Manager Nestle (1996-1999)

- Business Unit Head CITIBANK Presiden Direktur Trans Jakarta (2014-2016)

- Komisaris Utama PT Wika Reality (2016-2019)

- Direktur Keuangan PT Wijaya Karya (2016-2019)

- Direktur Investasi PT Taspen Pesero (2019-2020) Dirut PT Taspen (2020-sekarang)

Terlibat Dugaan Kasus Pencucian Uang dan Perselingkuhan

Menurut pengacara ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, pihaknya telah melaporkan Kamaruddin dengan tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain itu, Kamaruddin juga dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong sesuai dengan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong. Dalam laporan tersebut, pihak pelapor mengirimkan video yang tersebar di platform media sosial, serta melampirkan beberapa bukti tambahan.

Kasus ini kemudian ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pada Senin (7 Agustus 2023), Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sepekan setelahnya, pada Senin (14 Agustus 2023), Kamaruddin menjalani pemeriksaan dengan status tersangka terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Direktur Utama PT Taspen.

Namun, Kamaruddin Simanjuntak mengklaim bahwa dirinya merupakan pengacara yang sedang menjalankan tugas pembelaan terhadap istri ANS Kosasih, Rina Lauwy, dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ia bahkan mengklaim memiliki bukti mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh ANS Kosasih terhadap kliennya, Rina Lauwy.

Kategori :