"Saya dan teman-teman diundang atau dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat. Saya membela atau mendampingi klien saya yang bernama Rina Lauwy dan anaknya," ujar Kamaruddin, melansir dari Antara News.
"Saya di sini membela klien saya dengan anaknya. Saya diperlakukan dengan tidak baik macam politik berhubungan dengan putusan Ferdy Sambo bisa bersamaan kok," sambung mantan pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu.
Sengketa antara Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, Direktur Utama PT Taspen, dengan Kamaruddin Simanjuntak dimulai dari tuduhan terhadap Kosasih yang disebut-sebut terlibat dalam pencucian uang terkait dana pensiun PNS senilai Rp300 Triliun untuk kepentingan Pemilihan Presiden 2024.
BACA JUGA:Meski Sudah Serahkan 6000 Video Asusila Dirut Taspen, Kamaruddin Simanjuntak Tetap Jadi Tersangka
Kasus ini pertama kali muncul saat istri Kosasih, Rina Lauwy, mengungkapkannya dalam sidang perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2021.
Dalam dugaan ini, Kosasih diduga mengelola dana sejumlah Rp300 Triliun untuk kepentingan pribadi dan berencana menggunakan rekening istri. Namun, Rina Lauwy menolak keras dan menyebabkan pertengkaran antara keduanya.
Rekaman percakapan mereka akhirnya menyebar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut terdengar pria tersebut marah kepada istrinya karena penolakannya untuk menerima dana yang seharusnya juga akan dibagikan kepada beberapa pihak.
Tak hanya itu, ANS Kosasih juga diduga mempunyai ribuan video asusila yang merekam perselingkuhannya sendiri dengan beberapa wanita simpanan sebagai langkah pencucian uang.