RADAR JABAR - Pipik Dian Irawati, yang biasa dikenal dengan sebutan Umi Pipik, telah membuat laporan terhadap YouTuber bernama Oklin Fia ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan pelanggaran hukum terkait pornografi dan etika.
Laporan ini telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor register LP/B/253/VII/2023/SPKT/Bareskrim Polri pada hari Rabu, tanggal 16 Agustus 2023.
Kuasa hukum Umi Pipik, yaitu Raudhah Mariyah, menjelaskan bahwa kliennya melaporkan Oklin dengan dasar sebagai perwakilan masyarakat, terutama umat Muslim.
"Kami merasa bersyukur karena laporan ini telah diterima," ujar Raudhah kepada para wartawan pada hari Kamis, tanggal 17 Agustus 2023.
Raudhah berharap bahwa melalui langkah hukum ini, insiden serupa tidak akan terjadi lagi, karena tindakan semacam itu dapat merusak moral bangsa dan diikuti oleh orang lain.
"Umi Pipik juga menerima banyak keluhan dari majelis taklim mengenai tindakan Oklin Fia. Meskipun Oklin tampil dalam busana yang mencerminkan muslimah, namun perilakunya di dalam video dianggap tidak pantas," tambahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah barang bukti telah diserahkan dalam laporan tersebut, termasuk tangkapan layar serta rekaman video yang dibuat oleh Oklin Fia.
"Sementara itu, pihak Oklin Fia juga telah menghapus video tersebut," lanjut Raudhah.
BACA JUGA:TikTok Kampanye #Serunya17an: Mendorong Semangat Perubahan Positif di Indonesia
"Selain itu, kami memiliki saksi-saksi yang menyaksikan konten video tersebut. Jadi, ada bukti yang kuat serta saksi-saksi yang mendukung laporan ini," sambungnya.