Di sisi lain, Umi Pipik menyampaikan bahwa tindakan ini tidak hanya mewakili dirinya sendiri, melainkan juga mewakili teman-teman figur publik dan umat Muslim yang merasa terganggu oleh konten-konten yang diunggah oleh Oklin Fia sebagai seorang YouTuber.
"Sebenarnya, ini juga atas permintaan dan keprihatinan dari rekan-rekan figur publik, meskipun saya tidak perlu menyebutkan nama-nama mereka," ungkap Umi Pipik.
Tindakan Oklin Fia dilaporkan sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).