RADAR JABAR - Polri sedang menyelidiki dugaan keterlibatan Bripda IMS (23) dalam kasus penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (20). Peristiwa itu mencuat dengan isu adanya praktik bisnis senjata api atau senpi ilegal.
Kombes Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti tentang keberadaan perdagangan ilegal senjata api (senpi).
"Ada pertanyaan terkait bisnis senjata, sejauh ini kami belum menemukan adanya transaksi senjata api, kita masih melakukan pendalaman terhadap para saksi dan tersangka," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan kepada wartawan, Sabtu, 29 Juli 2023.
Surawan menegaskan bahwa dia akan menginformasikan kepada publik begitu ada kejelasan mengenai kebenaran isu tersebut.
BACA JUGA:Bripda IMS Sempat Minum Alkohol Sebelum Tembak Bripda Ignatius
"Kalau nanti sudah ada jawaban dari mereka (saksi dan tersangka), nanti akan kita beritahukan lebih lanjut," ujar Surawan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa isu jual beli senpi ilegal pertama kali diungkap oleh keluarga korban. Bripda Ignatius disebut telah meninggal karena menolak terlibat dalam bisnis senpi ilegal.
Ayah Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, Y Pandi, memiliki dugaan bahwa kematian anaknya disebabkan oleh pertengkaran yang terjadi karena senior di korpsnya terlibat dalam sindikat perdagangan senjata api ilegal dan berada dalam pengaruh minuman keras.
Keyakinan tersebut didasarkan pada keterangan yang diperoleh dari Polres Bogor mengenai kronologi kematian Bripda Ignatius, yang meninggal karena ditembak di Rusun Polri Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
"Saya dengar bisnis senpi di TKP, saya dengar. Mungkin karena itulah ada cekcok, mungkin anak saya tidak mau belisenpi itu karena ilegal," ujar Frisco.
Pandi dan keluarganya juga memperkirakan bahwa anaknya tidak berani membeli senpi dari seniornya. Menurut mereka, ada kemungkinan bahwa tersangka marah dan akhirnya melakukan pembunuhan.
"Ataupun karena dia junior sehingga dia tidak berani. Logika saya, kami, dan keluarga mungkin tersangka marah atau apa sehingga dengan sengaja mereka melakukan tembakan itu," tuturnya.
Pada Minggu, 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB, Bripda IDF tewas karena ditembak oleh rekan polisinya di kawasan Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.
Dalam mengungkap kasus ini, Polri telah menetapkan dua anggota Densus 88, yaitu Bripda IMS dan Bripka IG, sebagai tersangka. Saat ini, keduanya berada di penempatan khusus (Patsus) Propam Mabes Polri.
Dalam perkara ini, Bripda IMS dihadapkan pada Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.