Penembakan Bripda Ignatius Karena Soal Bisnis Senpi Ilegal, Begini Kata Polri

Sabtu 29-07-2023,16:03 WIB
Reporter : Wanda Novi
Editor : Wanda Novi

Sementara itu, Bripka IG dijerat dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan/atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan/atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Keduanya menghadapi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

 

Kategori :