Imbas Pembakaran Al-Quran di Swedia, OKI Tangguhkan Utusan Khusus Swedia

Senin 24-07-2023,15:04 WIB
Reporter : Salma Sepina Nurdini
Editor : Salma Sepina Nurdini

RADAR JABAR - Imbas dari kasus pembakaran Al-Quran di Swedia, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) telah menangguhkan Utusan Khusus Kerajaan Swedia. Hal tersebut berdasarkan dengan rekomendasi dari pengumunan resmi yang dikeluarkan saat pertemuan luar biasa Komite Eksekutif OKI pada 2 Juli lalu.

Dalam rapat tersebut, Hissein Brahim Taha selaku Sektretaris Jendral OKI diminta untuk mempertimbangkan kepada negara mana pun yang melakukan penodaan terhadap kitab suci Al-Quran ataupun simbol Islam lainnya. Salah satunya berupa kemungkinan untuk melakukan penangguhan status Utusan Khusus.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal menyambut baik langkah yang diambil oleh beberapa Negara Anggota untuk memprotes penodaan berulang kali terhadap kesucian Islam.

BACA JUGA:Buntut Kasus Pembakaran Al Quran di Swedia, Demonstran Irak Geruduk dan Bakar Kedubes Swedia di Baghdad

Ia juga meminta semua Negara Anggota untuk mengambil keputusan berdaulat yang dianggap tepat untuk mengutuk pemberian izin oleh otoritas Swedia. Swedia kemungkinkan akan melakuakan pencelaan berulang kali kepada kesucian Al-Quran serta beberapa simbol Islam.

Diketahui juga pernyataan tersebut telah menyataan bahwa keputusan yang diambil menunjukan penolakan negara-negara OKI atas tindakan tidak menghormati dengan dalih kebebasan berekspresi.

Sektertaris Jendral OKI telah menekankan pentingnya untuk mengambil langkah-langkah legislatif yang diperlukan untuk mengkriminalisasi tindakan tercela itu. Diketahui juga bahwa untuk menunjukan kebebasan berekspresi haruslah memiliki tugas dan tanggung jawab khusus.

BACA JUGA:Irak Ancam Putus Hubungan dengan Swedia Jika Terjadi Pembakaran Alquran

Ia juga menekankan bahwa tindakan penodaan kitab suci Al-Quran dan juga penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW, serta simbol Islam bukan merupakan insiden Islamofobia biasa. Lebih lanjut, ia menghimbau masyarakat internasional untuk segara menerapkan hukum internasiona yang jelas melarang adanya advokasi kebencian agama.

Selain itu, Taha juga menunjukan pentingnya mematuhi ketentuan resoliso yang baru ini telah diadopsi oleh Hak Asasi Manusia PBB tentang "memerangi kebencian agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan". Untuk saat ini Sekretaris Jendral OKI tengah mempersiapkan pertemuan luar biasa dengan Dewan Menteri Luar Negeri sesegera mungkin untuk membahas masalah tersebut, serta mengambil keputusan yang dianggap tepat.*

Kategori :