Kronologi Kasus Si Kembar Rihana-Rihani, Modus Jual Beli iPhone Promo hingga Rugi Rp35 Miliar

Selasa 04-07-2023,11:50 WIB
Reporter : Wanda Novi
Editor : Wanda Novi

RADAR JABAR - Polisi berhasil menangkap Rihana-Rihani, sepasang saudara kembar yang terseret kasus penipuan jual beli iPhone. Kronologi penangkapan Rihana-Rihani terjadi di sebuah apartemen yang berlokasi di Serpong, Tangerang.

Kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan kejahatan mereka mencapai Rp 35 miliar. Pada Selasa, 4 Juli 2023, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Resmob Mabes Polri berhasil mengamankan Rihana-Rihani di apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

Saat penangkapan, keduanya berada di sebuah kamar apartemen dan mengenakan pakaian dengan warna yang berbeda, satu berwarna biru dengan motif garis dan yang lainnya berwarna merah muda.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryad belum memberikan penjelasan detail mengenai proses penangkapan Rihana-Rihani. Namun yang pasti, saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Akhirnya Si Kembar Rihana Rihani Penipu iPhone Tiba di Polda Metro Jaya Usai Ditangkap

Kronologi Kasus Rihana-Rihani Berawal dari Jual Beli iPhone

Rihana dan Rihani menjadi viral di media sosial karena dituduh melakukan tindakan penipuan yang menyebabkan kerugian total korban mencapai Rp35 miliar.

Sepasang kembar tersebut menggunakan modus pembukaan pre-order untuk ponsel iPhone sebagai cara dalam melakukan penipuan. Korban-korban yang merasa kesal dengan tindakan Rihana dan Rihani melaporkan mereka ke Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, dan Polres Tangerang Selatan.

Salah satu korban, Vicky Fahreza, menceritakan bahwa awalnya ia dan istrinya memesan iPhone melalui pre-order kepada Rihani. Rihani mengklaim sebagai supplier iPhone dengan garansi resmi.

Proses pembelian berjalan lancar tanpa masalah, sehingga membuat Vicky dan istrinya tertarik untuk menjadi reseller, terlebih ketika ada tawaran promo.

Pada awal transaksi, iPhone yang diterima oleh Vicky memiliki garansi resmi Indonesia. Proses pre-order pembelian iPhone berjalan lancar dari Juni 2021 hingga Oktober 2021, dengan semua barang terkirim sesuai pesanan.

Namun, masalah muncul ketika total pembelian mencapai Rp 5,8 miliar dan barang tidak dikirim oleh si kembar mulai dari November 2021 hingga Maret 2022.

Para korban dan si kembar melakukan mediasi, di mana Rihana-Rihani berjanji untuk mengembalikan uang korban. Namun, meskipun telah disepakati batas waktu tertentu, Rihana-Rihani tidak kunjung mengembalikan uang tersebut.

PPATK Blokir 21 Rekening Tersangka

Akhirnya, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) mengeluarkan perintah kepada PJK (Penyedia Jasa Keuangan) bank untuk sementara memblokir transaksi pada 21 rekening yang terkait dengan Rihana-Rihani.

Selain itu, PPATK juga menemukan nilai transaksi yang sangat tinggi, yang merupakan hasil dari aksi penipuan yang dilakukan oleh Rihana-Rihani.

Kategori :