1. Siapkan kelengkapan berkas
2. Melakukan cek fisik kendaraan dan pengesahan oleh petugas yang berwenang
3. Mengisi formulir pendaftaran dan mengambil nomor antrian di loket pendaftaran
4. Mengetahui progresif kendaraan
5. Melakukan pendaftaran ulang dan pendataan di loket 5 tahunan
6. Melakukan pembayaran
7. Mengambil STNK, SKKP, TNKB
Hanya Samsat yang tertera pada STNK yang dapat menerima pembayaran pajak setiap lima tahun sekali. Jika BPKB asli sedang dijaminkan, harus disertakan surat keterangan beserta salinan fotokopi BPKB.