RADAR JABAR – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat telah mengadakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai Senin 3 Juli 2023.
Program pemutihan pajak kendaraan adalah inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk mengurangi beban atau diskon denda bagi Wajib Pajak yang terlambat atau tidak membayar pajak tepat waktu.
Jika Anda memiliki denda karena keterlambatan atau ketidakadaan pembayaran pajak kendaraan, Anda tidak perlu membayarkannya selama periode pemutihan berlangsung.
Program ini akan berlangsung hingga 31 Agustus 2023, yang memungkinkan warga Jawa Barat mendapatkan diskon PKB dan BBNKB kedua.
Namun, terdapat persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat mengambil manfaat dari program ini.
BACA JUGA:Dimulai 3 Juli 2023, Cek Syarat dan Tata Cara Dapatkan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat
Menurut keterangan resmi yang dilansir, diskon PKB hanya berlaku bagi pemilik kendaraan yang telah menunggak selama lebih dari tujuh tahun.
Dalam kondisi ini, mereka hanya diwajibkan membayar pajak untuk tiga tahun saja.
Persyaratan yang harus disiapkan untuk mendapatkan diskon PKB tersebut di antaranya:
- STNK asli
- E-KTP asli pemilik baru
- SKKP/SKDP terakhir
- BPKB asli
- Kendaraan dihadirkan di Samsat Sementara soal BBNKB, diberikan untuk BBNKB II atau bea balik nama untuk kendaraan bekas.
Berikut cara pembayaran PKB 5 tahunan di Jawa Barat: