RADAR JABAR- Kepolisian kini menerbitkan peraturan terbaru mengenai pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), yakni pemohon pembuan SIM wajib melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan ada alasan di balik ketentuan tersebut. Salah satunya karena proses pembuatan SIM di Indonesia terlalu mudah. “Indonesaia ini termasuk terlalu mudah sekali bikin SIM. Ini masalah kecelakaan loh, saya tahu setiap orang pasti bisa bawa kendaraan. Yang sekolah (diuji) ini yang paling utama adalah etik berkendara, etika. Yang kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan. Ini adalah etikanya kurang,” Ujar Yusri pada awak media. Ketentuan ini tercantum pada Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Peraturan ini sudah diundangkan sejak 17 Februari 2023. “Sekarang ini kita perbaharui lagi, kita lagi lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin. Salah satunya jadi diwajibkan untuk persyaratan adalah persyaratan administrasinya memiliki sertifikat mengemudi,” ungkapnya. Menurut Yusri aturan tersebut sebetulnya sudah ada dari Perpol sebelumnya. Namun, dalam aturan terbaru ada kewajiban agar memiliki sertifikat dari sekolah mengemudi. “Karena di dalam aturan perpol yang berbunyi bahwa sertifikasi mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah perpol yang terakreditasi. Terakreditasi itu resmi,” ujar Yusri. “Resminya itu dia perusahaannya resmi, kemudian juga para pengujinya harus punya sertifikat ijazah mengemudi yang dikeluarkan oleh, para penguju ya, para instruktur-instrukturnya harus memang memiliki pendidikan,” tambahnya. Menurut Yusri dalam aturan baru ini akan ada aturan turunan di bawah Perpol 2/2023. Dia menyebutkan aturan itu berkaitan dengan dengan pelaksanaan mulai dari SOP. Yusri mengatkan aturan ini dibuat semata-semata untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas, karena para pengendara ini kerap abai dengan aturan di jalan. “Lampu merah mau terabas aja, sudah tahu ada garis lurus yang enggak boleh dia ke kiri, dia potong aja, karena etikanya engga ada. Sudah tahu bahwa itu larangan etikanya, dia main hantam saja larangan, nah inilah perlu sekolah,” Ujar Yusri. Ia juga membandingkan proses pembuatan SIM di Indonesia dengan negara lain. Yusri mengatakan proses pembuatan SIM di Indonesia tergolong mudah dan murah.Ini Dia Alasan Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Wajib Bikin SIM
Selasa 20-06-2023,10:09 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Rabu 12-06-2024,16:17 WIB
Korlantas Polri Akan Terapkan Penggunaan NIK Sebagai Nomor SIM Mulai Juni 2025
Kamis 06-06-2024,13:17 WIB
Sobat Bandung, Sudah Jadi Peserta BPJS Kesehatan Belum? Karena Urus SIM itu Syaratnya
Rabu 05-06-2024,13:53 WIB
Syarat Terbaru Perpanjang SIM Harus Pakai BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli 2024
Selasa 02-04-2024,11:18 WIB
7 Barang yang Wajib Dibawa ketika Mudik Menggunakan Motor, Nyaman dan Aman Sepanjang Perjalanan!
Selasa 20-06-2023,10:09 WIB
Ini Dia Alasan Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Wajib Bikin SIM
Terpopuler
Selasa 19-11-2024,15:27 WIB
Daftar Nominasi The Game Awards 2024, Astro Bot dan Final Fantasy 7 Rebirth Masuk di 7 Kategori
Selasa 19-11-2024,20:17 WIB
Oppo Hadirkan Reno 12F Edisi Harry Potter, Dapat Tongkat Sihir dan Bonus Keren Lainnya
Selasa 19-11-2024,20:12 WIB
7 Cara Membuat Minum Kopi Jadi Menyehatkan, Yuk Terapkan Mulai Sekarang
Selasa 19-11-2024,20:37 WIB
Hasil Survei Terbaru Pilbup Bandung 2024: Elektabilitas Dadang Supriatna Melesat Ungguli Paslon 01
Selasa 19-11-2024,19:58 WIB
Kisah Siswi Beragama Kristen, Bersekolah di Mts Bogor di Tengah Keterbatasan Ekonomi
Terkini
Rabu 20-11-2024,12:04 WIB
Kejutan Besar! Ribuan Relawan Baraya Alus Pisan Alihkan Dukungan ke Dadang dan Ali Syakieb
Rabu 20-11-2024,10:32 WIB
5 Rekomendasi HP dengan Kamera 108 MP Berkualitas
Rabu 20-11-2024,10:10 WIB
Wapres Imbau Pengawas Pemilu Jaga Netralitas di Pilkada 2024
Rabu 20-11-2024,09:54 WIB
Survei IPO Ungkap Ngatiyana-Adhitia Unggul Jelang Debat Pamungkas
Rabu 20-11-2024,09:05 WIB