RADAR JABAR – Ancaman hukuman penjara lima tahun menanti. Para tersangka penyuap Walikota Bandung Yana Mulyana akan segera disidangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyidangkan para tersangka kasus dugaan pemberi suap terhadap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana. Ancaman 5 tahun penjara tersebut karena para tersangka melakukan akfitifas suap dengan definisi yang dijelaskan dalam aturan hukum yang berlaku. Suap terjadi jika pengguna jasa secara aktif menawarkan imbalan kepada petugas layanan dengan maksud agar urusannya lebih cepat, walau melanggar prosedur. BACA JUGA : KPK Angkut Barang Bukti Dalam aturan yang tertuang dalam UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memuat hukuman pidana untuk keempat tindakan korupsi tersebut. Suap, Uang Pelicin, dan Pemerasan terkait jabatan diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dengan pidana maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp250.000.000. "Telah dilaksanakan penyerahan para tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada Tim Jaksa KPK untuk perkara pemberi suap walikota Bandung atas nama Sony Setiadi dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu. Ali juga memastikan perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu 14 hari kerja. Pihak KPK juga memperpanjang masa penahanan para tersangka tersebut selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 13 Juni 2023. Untuk diketahui, Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh lembaga antirasuah pada Jumat (14/4) malam. Yana kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk Proyek "Bandung Smart City" Tahun Anggaran 2022-2023. "KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu dini hari (16/4). Selain Yana, KPK menetapkan lima orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manajer PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi. Tersangka Yana diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan PT CIFO dalam lelang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Kota Bandung senilai Rp2,5 miliar. Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. UNGKAPAN GUBERNUR : SAYA SEDIH Sementara itu, atas perbuatan memberi suap, tersangka Benny, Sony, dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
5 Tahun Ancaman Penjara Menanti, Penyuap Walikota Yana Mulyana Segera Diadili
Kamis 15-06-2023,08:58 WIB
Editor : radarjabar
Kategori :
Terkait
Senin 19-05-2025,14:47 WIB
Kunjungi KPK, Gubernur Dedi Mulyadi Bahas Upaya Realokasi Anggaran Pemprov Jabar
Selasa 06-05-2025,15:53 WIB
Tingkatkan Keterampilan Warga Binaan, Rutan Kelas I Bandung Gelar Pelatihan Pastry dan Barber
Rabu 26-03-2025,13:47 WIB
Mutasi Rini Batal, KPK Diminta Turun ke KBB Usut Dugaan 'Bancakan' APBD
Jumat 07-03-2025,21:48 WIB
KPK Menetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai Tersangka Korupsi Rumah Dinas
Selasa 25-02-2025,07:48 WIB
Alami Kenaikan, Nilai MCP KPK RI Kabupaten Bandung Akhir 2024 Capai 93 Persen
Terpopuler
Minggu 10-08-2025,22:36 WIB
MU Vs Newcastle Jilid 4 di Bursa Transfer! Kini Berebut Carlos Baleba?
Senin 11-08-2025,09:51 WIB
DAM Kembali Gelar HMC 2025 di Bandung, Hadirkan Kreativitas Tanpa Batas
Senin 11-08-2025,15:15 WIB
Jelang Genap 6 Bulan Menjabat, Ini Eselon II yang Bakal Dilantik Bupati Bogor
Senin 11-08-2025,17:27 WIB
Polisi Ciduk Tiga Pelaku Pembunuhan di Kutawaringin Bandung: Korban Alami Luka Tusuk Bagian Dada
Senin 11-08-2025,16:21 WIB
Begini Kronologi Operator Alat Berat yang Meninggal Dunia di TPAS Galuga
Terkini
Senin 11-08-2025,20:50 WIB
Tega! Karyawan Nekat Curi 6 Unit Sepeda Listrik di Majalaya Bandung, Korban Rugi Rp 19,8 Juta
Senin 11-08-2025,17:27 WIB
Polisi Ciduk Tiga Pelaku Pembunuhan di Kutawaringin Bandung: Korban Alami Luka Tusuk Bagian Dada
Senin 11-08-2025,16:25 WIB
Optimisme Ruben Amorim Terhadap Sesko: Karakternya Cocok untuk Manchester United
Senin 11-08-2025,16:21 WIB
Begini Kronologi Operator Alat Berat yang Meninggal Dunia di TPAS Galuga
Senin 11-08-2025,15:49 WIB