"Pelakunya telah kami amankan, inisial CL, yang diduga melakukan penipuan atau penggelapan uang travel untuk kegiatan anak SMAN 21 Bandung ke Jogja," ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, dikutip dari detiknews.
Kasus ini bermula ketika SMAN 21 Bandung ingin menggelar karya wisata ke Yogyakarta. Mereka memilih menggunakan jasa travel Grand Travelling Indonesia.
Adapun murid yang akan mengikuti kegiatan tersebut jumlahnya sekitar 350 dengan setiap anak dikenai biaya Rp1,3 juta. Ratusan siswa ini rencanaya berangkat hari Rabu (24/5) serta pulang hari Jumat (26/5).
Pihak SMAN 21 Bandung sudah membayarkan uang muka saat penandatanganan MoU. Dalam MoU ini pun tertulis tanggal pelunasan dan nomor rekening perusahaan.
Namun lantaran faktor dasar kepercayaan, SMAN 21 Bandung mengiayakan saat diminta oleh CL untuk mentransfer uang pelunasan nyaris Rp400 juta ke rekening pribadinya. Pihak sekolah baru mengetahui hal ini kala pihak travel datang untuk menagih uang pelunasan.
Sumber: berbagai sumber.