RADARJABAR.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur menara BTS 4G dan proyek BAKTI Kominfo, melalui penyelesaian berkas penyelidikan.
"Saat ini penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap II nya kepada direktur penuntutan dan selanjutnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Skema persidangan yang akan disiapkan oleh pihak kejaksaan harus terlebih dahulu menempuh jalur birokrasi. Berkas penyidikan tersangka kasus korupsi akan diberikan kepada jaksa penuntut umum untuk melakukan penyusunan dakwaan. Setelah itu kelengkapan berkas akan dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor untuk mempercepat proses persidangan. BACA JUGA: Tok! Jhonny G Plate Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G dan BAKTI Kominfo, Kerugian Negara Mencapai 8,3 T Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia mengungkap kerugian negara mencapai Rp 8.32 triliun atas perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. "Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun," kata Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh di Kejagung, Senin, 15 Mei 2023. Yusuf mengatakan bahwa kerugian negara kasus BTS Kominfo ini berasal dari tiga sumber yang ada. "Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal yaitu biaya penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran proyek BTS yang belum terbangun,” ungkap Yusuf. BACA JUGA: Kasus Penembakan Habib Bahar bin Smith Masih Janggal: Menunggu Hasil Visum Diketahui dalam kasus ini ada 5 orang tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia 3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment 5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy ***Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dalam Kasus Korupsi BTS 4G dan BAKTI Kominfo
Rabu 17-05-2023,16:15 WIB
Reporter : Tresna Dian Pahlawan
Editor : Tresna Dian Pahlawan
Kategori :
Terkait
Kamis 12-12-2024,13:13 WIB
Ada Peran Hakim Agung dalam Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini Kata Kejagung
Kamis 05-12-2024,19:37 WIB
Kejaksaan Agung Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Hakim PN Surabaya
Rabu 13-11-2024,15:29 WIB
Kejaksaan Agung Telah Selesaikan 6.168 Perkara Melalui Restorative Justice
Jumat 01-11-2024,12:28 WIB
Kejaksaan Agung Periksa Tom Lembong Lagi, Berikut Kronologi Kasusnya
Terpopuler
Senin 16-12-2024,19:55 WIB
Pertanda Realme Note 60X Segera Meluncur di Indonesia, Sudah Lolos TKDN!
Selasa 17-12-2024,07:01 WIB
5 Hp dengan Fitur AI Paling Canggih pada Akhir Tahun 2024, Bikin Aktivitas Jadi Mudah
Senin 16-12-2024,22:51 WIB
Jaga Lisan! 7 Ucapan Ini Harus Dijauhi oleh Umat Muslim
Selasa 17-12-2024,14:00 WIB
Sinopsis Pacific Rim Film Bioskop Trans TV Selasa 17 Desember 2024, Upaya Menyelamatkan Dunia dari Kaiju
Senin 16-12-2024,20:46 WIB
10 Rekomendasi Skincare yang Tidak Overclaim Menurut Dokter Detektif (Doktif Approved)
Terkini
Selasa 17-12-2024,16:45 WIB
Daftar 27 Nama Kader PDIP yang Dipecat Karena Melanggar Kode Etik
Selasa 17-12-2024,16:30 WIB
7 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Hilangkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat
Selasa 17-12-2024,16:15 WIB
Viktor Gyokeres Dinobatkan sebagai Pemain Terbaik Swedia 2024
Selasa 17-12-2024,16:09 WIB
Gempa Dahsyat M7.3 Guncang Vanuatu, Peringatan Tsunami Sempat Dikeluarkan
Selasa 17-12-2024,16:02 WIB