RADARJABAR.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur menara BTS 4G dan proyek BAKTI Kominfo, melalui penyelesaian berkas penyelidikan.
"Saat ini penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap II nya kepada direktur penuntutan dan selanjutnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Skema persidangan yang akan disiapkan oleh pihak kejaksaan harus terlebih dahulu menempuh jalur birokrasi. Berkas penyidikan tersangka kasus korupsi akan diberikan kepada jaksa penuntut umum untuk melakukan penyusunan dakwaan. Setelah itu kelengkapan berkas akan dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor untuk mempercepat proses persidangan. BACA JUGA: Tok! Jhonny G Plate Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G dan BAKTI Kominfo, Kerugian Negara Mencapai 8,3 T Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia mengungkap kerugian negara mencapai Rp 8.32 triliun atas perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. "Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun," kata Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh di Kejagung, Senin, 15 Mei 2023. Yusuf mengatakan bahwa kerugian negara kasus BTS Kominfo ini berasal dari tiga sumber yang ada. "Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal yaitu biaya penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran proyek BTS yang belum terbangun,” ungkap Yusuf. BACA JUGA: Kasus Penembakan Habib Bahar bin Smith Masih Janggal: Menunggu Hasil Visum Diketahui dalam kasus ini ada 5 orang tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia 3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment 5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy ***Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dalam Kasus Korupsi BTS 4G dan BAKTI Kominfo
Rabu 17-05-2023,16:15 WIB
Reporter : Tresna Dian Pahlawan
Editor : Tresna Dian Pahlawan
Kategori :
Terkait
Senin 05-05-2025,13:30 WIB
Penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV sebagai Tersangka, AJI: Ancaman Serius terhadap Kebebasan
Rabu 23-04-2025,19:45 WIB
Terjerat Kasus KDRT, Suami Selebgram Adelia Septa Ditetapkan Tersangka oleh Polresta Bandung
Selasa 22-04-2025,19:13 WIB
Ungkap Kasus Curanmor di Dayeuhkolot, Polisi Ringkus 7 Tersangka dan Amankan 11 Sepeda Motor
Senin 10-03-2025,20:16 WIB
Pabrik Kemas Ulang Minyakita Palsu, Polres Bogor Amankan 400 Dus Minyak Goreng Siap Edar
Senin 10-03-2025,19:08 WIB
Polres Bogor Bongkar Minyakita Disunat, Tersangka Raup Untung 600 Juta
Terpopuler
Minggu 11-05-2025,15:04 WIB
Cek Link Live Streaming Arema vs Persik Liga 1 2025, Ujian Mentalitas Macan Putih
Minggu 11-05-2025,14:47 WIB
Pemkab Bogor Berencana Bangun House of Combat
Minggu 11-05-2025,12:53 WIB
10 Ribu Kendaraan Lintasi Jalur Puncak di Hari Kedua Long Weekend
Minggu 11-05-2025,15:36 WIB
Resahkan Pelaku Usaha, Puluhan Preman Diamankan Polresta Bandung
Terkini
Minggu 11-05-2025,15:36 WIB
Resahkan Pelaku Usaha, Puluhan Preman Diamankan Polresta Bandung
Minggu 11-05-2025,15:04 WIB
Cek Link Live Streaming Arema vs Persik Liga 1 2025, Ujian Mentalitas Macan Putih
Minggu 11-05-2025,14:47 WIB
Pemkab Bogor Berencana Bangun House of Combat
Minggu 11-05-2025,12:53 WIB
10 Ribu Kendaraan Lintasi Jalur Puncak di Hari Kedua Long Weekend
Sabtu 10-05-2025,17:15 WIB