RADARJABAR.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur menara BTS 4G dan proyek BAKTI Kominfo, melalui penyelesaian berkas penyelidikan.
"Saat ini penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap II nya kepada direktur penuntutan dan selanjutnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Skema persidangan yang akan disiapkan oleh pihak kejaksaan harus terlebih dahulu menempuh jalur birokrasi. Berkas penyidikan tersangka kasus korupsi akan diberikan kepada jaksa penuntut umum untuk melakukan penyusunan dakwaan. Setelah itu kelengkapan berkas akan dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor untuk mempercepat proses persidangan. BACA JUGA: Tok! Jhonny G Plate Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G dan BAKTI Kominfo, Kerugian Negara Mencapai 8,3 T Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia mengungkap kerugian negara mencapai Rp 8.32 triliun atas perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. "Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun," kata Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh di Kejagung, Senin, 15 Mei 2023. Yusuf mengatakan bahwa kerugian negara kasus BTS Kominfo ini berasal dari tiga sumber yang ada. "Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal yaitu biaya penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran proyek BTS yang belum terbangun,” ungkap Yusuf. BACA JUGA: Kasus Penembakan Habib Bahar bin Smith Masih Janggal: Menunggu Hasil Visum Diketahui dalam kasus ini ada 5 orang tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia 3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment 5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy ***Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dalam Kasus Korupsi BTS 4G dan BAKTI Kominfo
Rabu 17-05-2023,16:15 WIB
Reporter : Tresna Dian Pahlawan
Editor : Tresna Dian Pahlawan
Kategori :
Terkait
Senin 20-01-2025,19:35 WIB
Sebelum Lakukan Aksi Kejinya, Tersangka Pembunuh Satpam Rental Mobil Beli Peralatan Dulu
Sabtu 18-01-2025,15:17 WIB
Anak Pemilik Rental Mobil di Bogor Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Satpam
Jumat 17-01-2025,08:36 WIB
Polresta Bogor Kota Amankan 21 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Tersembunyi di Mobil Pajero
Kamis 02-01-2025,15:26 WIB
Kejagung Tetapkan Lima Korporasi Sebagai Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah
Senin 30-12-2024,14:34 WIB
Helena Lim Crazy Rich PIK, Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi Timah di Tipikor Jakarta
Terpopuler
Kamis 20-02-2025,21:03 WIB
Polisi Buru Pelaku Pembacokan Pak Ogah di Bojongsoang Bandung: Kabur ke Arah Baleendah
Kamis 20-02-2025,23:10 WIB
Syukuran Pilkada Beres Tanpa Ekses, DPUTR Kabupaten Bandung Santuni 30 Anak Yatim Piatu di Soreang
Kamis 20-02-2025,19:23 WIB
Pidato Pertama Bupati Bogor Rudy Susmanto: DPRD Kabupaten Bogor Cipta Sejarah Baru seperti Istana Negara
Kamis 20-02-2025,20:47 WIB
Dua Penjual Obat Keras Tanpa Izin di Ciparay Kabupaten Bandung Diringkus Polisi
Terkini
Jumat 21-02-2025,16:51 WIB
16 Tim yang Berhasil Melaju ke Babak 16 Besar Liga Europa
Jumat 21-02-2025,16:08 WIB
Polisi Ringkus Terduga Pelaku Kasus Curanmor di Cicalengka: Satu Orang Lainnya DPO
Jumat 21-02-2025,15:12 WIB
Kapolresta Bandung Tinjau Dapur MBG di Bojongsoang: Cek Fasilitas hingga Mekanisme Distribusi Makanan
Jumat 21-02-2025,14:53 WIB
Pesan Khusus Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal untuk Kang DS dan Ali Syakieb: Sejahterakan Rakyat
Jumat 21-02-2025,14:37 WIB