RADARJABAR.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur menara BTS 4G dan proyek BAKTI Kominfo, melalui penyelesaian berkas penyelidikan.
"Saat ini penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap II nya kepada direktur penuntutan dan selanjutnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Skema persidangan yang akan disiapkan oleh pihak kejaksaan harus terlebih dahulu menempuh jalur birokrasi. Berkas penyidikan tersangka kasus korupsi akan diberikan kepada jaksa penuntut umum untuk melakukan penyusunan dakwaan. Setelah itu kelengkapan berkas akan dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor untuk mempercepat proses persidangan. BACA JUGA: Tok! Jhonny G Plate Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G dan BAKTI Kominfo, Kerugian Negara Mencapai 8,3 T Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia mengungkap kerugian negara mencapai Rp 8.32 triliun atas perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. "Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun," kata Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh di Kejagung, Senin, 15 Mei 2023. Yusuf mengatakan bahwa kerugian negara kasus BTS Kominfo ini berasal dari tiga sumber yang ada. "Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal yaitu biaya penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran proyek BTS yang belum terbangun,” ungkap Yusuf. BACA JUGA: Kasus Penembakan Habib Bahar bin Smith Masih Janggal: Menunggu Hasil Visum Diketahui dalam kasus ini ada 5 orang tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia 3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment 5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy ***Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dalam Kasus Korupsi BTS 4G dan BAKTI Kominfo
Rabu 17-05-2023,16:15 WIB
Reporter : Tresna Dian Pahlawan
Editor : Tresna Dian Pahlawan
Kategori :
Terkait
Kamis 25-09-2025,20:09 WIB
Polresta Bandung Sebut Penanganan Kasus Pencabulan di Cimaung Sesuai SOP: Tersangka Sudah Ditahan
Rabu 24-09-2025,22:29 WIB
Warga Desa Sukaharja: Tanah yang Disita Kejaksaan Agung Bukan Milik Warga Setempat
Rabu 30-07-2025,18:50 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Dinkes KBB, Kejari Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara Rp3 Miliar
Rabu 16-07-2025,11:09 WIB
Dua Orang yang Cekcok Bawa Senpi dan Sajam dengan Pria Paruh Baya di Cigudeg Bogor Jadi Tersangka
Minggu 13-07-2025,16:47 WIB
Kuasa Hukum Klarifikasi Dahlan Iskan Belum Terima Surat Penetapan Tersangka dari Polda Jatim
Terpopuler
Rabu 15-10-2025,05:39 WIB
Atasi Kemacetan Terusan Buah Batu, Flyover Bojongsoang Jadi Proyek Prioritas Bupati Bandung
Selasa 14-10-2025,18:42 WIB
SMAN 1 Cianjur Takluk di Final, SMK Nusantara Jakarta Juara di Grand Final AXIS Nation Cup 2025
Rabu 15-10-2025,14:37 WIB
Warga Bogor Respons soal Lowongan Maganghub sebagai Petugas Laundry: Sederhana Tapi....
Rabu 15-10-2025,10:00 WIB
Sesmendukbangga Evaluasi Pelaksanaan 5 Program Prioritas Quick Wins 2025 di Jawa Barat
Selasa 14-10-2025,18:49 WIB
Satya JKN Award 2025: Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja
Terkini
Rabu 15-10-2025,18:12 WIB
Prudential Life Assurance Ajak UMKM Bandung Pahami Pentingnya Asuransi di Momen Hari Asuransi 2025
Rabu 15-10-2025,17:30 WIB
Telkom Akses Integrasikan Berbagai Aplikasi Berbasis AI
Rabu 15-10-2025,15:43 WIB
Nuon dan Playup Luncurkan Gerakan Harmoni Nusantara, Majukan Musisi Lokal
Rabu 15-10-2025,15:11 WIB
Dorong Sinergi Untuk Keluarga Berkualitas, BKKBN Jabar Evaluasi Quick Wins dan Capaian DAK 2025
Rabu 15-10-2025,14:37 WIB