WHO Deklarasikan Darurat Covid-19 Sudah Berakhir

Jumat 05-05-2023,23:46 WIB
Editor : Arip Apandi

Radar Jabar - Darurat kesehatan Covid-19 sudah berakhir. Begitulah deklarasi Ketua Umum Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Ini tentunya merupakan kabar terbaru dari dunia kesehatan terutama perihal pagebluk pandemi Covid-19 selama beberapa tahun kemarin hingga sekarang.

"Kemarin, Komite Darurat #COVID-19 sudah melakukan pertemuan untuk ke-15 kalinya dan merekomendasikan kepada saya agar saya mendeklarasikan akhir kepada publik. Saya telah menerima nasehatnya," kata Tedros Adhanom Ghebreyesus, dikutip dari JabarEkspres.com, Jumat 5 Mei 2023.

"Dengan harapan terbesar saya deklarasikan Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global," lanjutnya.

Dengan demikian, kabar terkini ini juga merupakan babak baru atas permasalahan Covid-19.

BACA JUGA: Nokia Magic Max, Gadget Sempurna untuk Meningkatkan Gaya Hidup Digital Anda: Ini Alasannya!

Darurat kesehatan Covid-19

Darurat kesehatan Covid-19 adalah status keadaan darurat yang diberikan oleh pemerintah atau lembaga kesehatan yang dimaksudkan untuk memungkinkan respons yang cepat dan terkoordinasi terhadap pandemi Covid-19. 

Status darurat kesehatan Covid-19 diberikan karena adanya penyebaran virus corona yang sangat cepat dan mematikan di seluruh dunia.

Darurat kesehatan Covid-19 memberikan kekuatan hukum bagi pemerintah dan lembaga kesehatan untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk menangani pandemi.

Contohnya adalah seperti melakukan karantina wilayah atau negara, menutup sekolah dan bisnis non-esensial, mengatur jam kerja dan kegiatan sosial, serta mempercepat produksi dan distribusi vaksin dan obat-obatan.

Selain itu, status darurat kesehatan Covid-19 juga memungkinkan pengumpulan data dan pengawasan yang lebih ketat terhadap penyebaran virus, sehingga dapat membantu memperkirakan dampak pandemi, serta memungkinkan pengembangan strategi dan program yang lebih efektif dalam menangani pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Lalui Jalanan Rusak di Lampung, Jokowi: Masukin Aja ke Jeglongan Sewunya!

Kendati demikian, status tersebut tidak serta membatalkan protokol kesehatan yang selama ini digencarkan.

Pemerintah Indonesia sendiri, lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), beberapa waktu lalu mengatakan bahwa protokol kesehatan mesti diaktifkan kembali.

Kategori :