Penerapan K3 Ciptakan Tempat Kerja Aman dan Produktif

Minggu 12-02-2023,19:53 WIB
Reporter : Yanuar Baswata
Editor : Erwin Mintara

RADARJABAR.ID - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi menyampaikan, pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dikalangan industri kususnya maupun masyarakat pada umumnya.

"Penerapan budaya K3 yang baik, dapat menghindarkan kita dari risiko kecelakaan  atau penyakit akibat kerja, yang pada akhirnya akan terwujudnya pekerjaan layak," kata Rachmat melalui seluler, Minggu (12/2)

Dia menerangkan, adanya sosialisasi yang terus menerus, terbukti data kecelakaan kerja periode 12 Januari sampai 12 Februari 2022 lalu, dalam bulan K3 terdapat 1.817 kasus kecelakaan kerja. 

Sementara untuk data kecelakaan kerja periode 12 Januari sampai 12 Februari 2023, terdapat sebanyak 1.636 kasus kecelakaan kerja.

Melalui data tersebut, terjadi penurunan angka kecelakaan kerja yang signifikan di perusahaan tempat kerja maupun jalan raya. 

Berdasarkan laporan tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, selama tiga tahun terakhir di Provinsi Jawa Barat kasus K3 mengalami sejumlah perubahan angka. 

Pada 2020 berjumlah 35.291 kasus, 2021 berjumlah 21.176 kasus dan 2022  berjumlah 46.027 kasus. 

Berbeda dengan data milik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, BPJS Ketenagakerjaan mencatat, pada periode 12 Januari sampai 12 Februari 2023, terdapat sebanyak 7.525 kasus kecelakaan kerja.

"Berdasarkan data tersebut, terindikasi bahwa pelaksanaan K3 harus semakin menjadi perhatian dan menjadi prioritas bagi dunia kerja," ucap Rachmat.

"Untuk itu kami mengajak dan mendorong terus kepada pimpinan dan pengurus perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara konsisten," lanjutnya.

Rachmat menjelaskan, sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku, budaya K3 melekat pada setiap individu yang berperan serta di perusahaan dan mampu mewujudkan peningkatan produktifitas kerja.

Diketahui, Pemprov Jabar mendukung dan berperan aktif dalam dimasukkanya K3 pada kerangka kerja prinsip-prinsip serta hak-hak mendasar International Labour Organization (ILO).

Hal itu diterapkan di tempat kerja yang telah disahkan menjadi resolusi dalam sidang ketenagagkerjaan international ke 110  di Jenewa pada Juni 2022 lalu.

Pada Presidensi G20 Indonesia telah menghasilkan lima dokumen penting, salah satunya dokumen G20 policy principles on adapting labour protection for more effective protection and increased resilience for all workers.

Dokumen tersebut berisi kesepakatan para anggota untuk memberikan perlindungan tenaga kerja yang adaptif bagi semua pekerja dalam menghadapi perubahan dunia kerja. Selain itu juga mendorong adanya kebijakan K3 adaftif dan komprehensif.

Kategori :