RADARJABAR.ID - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat mencatat, 5.777 masyarakat usia dibawah umur telah mengajukan permohonan dispensasi menikah ke Pengadilan Tinggi (PT) Agama selama tahun 2022.
Dari 5.777 tersebut, 5.523 diantaranya dikabulkan oleh PT Agama Jabar untuk segera melangsungkan pernikahan.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) bakal terus berupaya menanggulangi fenomena dikalangan remaja tersebut.
"Itu juga bagian dari hal yang terus kita upayakan melalui DP3AKB. Mudah-mudahan makin ke sini kesadaran masyarakat makin besar," ujar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Kota Bandung, Jum'at (20/2).
Emil mengatakan, kesadaran masyarakat dalam menanggulangi hal itu dinilai sangat penting. Sebab, masalah tersebut tidak bisa dilakukan dengan modal melalui program dari pemerintah saja.
"Karena itu kan menyangkut kesadaran masyarakat, tidak melulu dari program pemerintah. Tapi kan ditaatinya usia pernikahan itu kesadaran. Jadi kalau kesadaran itu butuh edukasi," kata dia.
"Kalau kira-kira prosesnya harus dua arah itu tidak hanya pemerintahnya saja tapi kesadaran masyarakat juga harus diedukasi," imbuhnya.
Maka dengan adanya hal itu, Emil menuturkan bahwa Pemprov Jabar akan kembali mencarikan solusi agar fenomena pernikahan dini dikalangan remaja dapat tertanggulangi.
"Pasti, setiap masalah di jawa Barat mah pasti dicarikan solusinya," pungkasnya.