BOGOR, RadarJabar - DPRD Kota Bogor melalui tim Panitia Khusus (Pansus) kembali mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Perlindungan dan Pencegahan Dampak Pinjol, Rentenir maupun Bank Keliling Ilegal.
Sejumlah langkah untuk mengebut Raperda itu mulai digalakkan Tim Pansus, salah satunya dengan mengundang tenaga ahli dalam rapat kerja (Raker) perdana yang digelar belum lama ini.
Raker dipimpin oleh Ketua Pansus Sendhy Pratama dan dihadiri oleh anggota pansus Endah Purwanti, Ade Azkiah, Azis Muslim, Said Muhamad Mohan, Siti Maesaroh, Gilang Gugum Gumelar dan Mardiyanto.
Sedangkan untuk tenaga ahli, pihak pansus menggandeng Ir. Zulkarnaen sebagai akademisi dan legal drafter.
Sendhy mengungkapkan, dalam rapat perdana itu pihaknya mulai membahas bagian umum dari Raperda dan belum menyinggung isi dari raperda tersebut.
Selain itu, Pansus juga mencoba mengkolaborasikan informasi yang didapat dari hasil kunjungan kerja dari beberapa daerah.
“Beberapa waktu lalu kita sudah beberapa kali kunjungan atau koordinasi ke wilayah-wilayah lain. Yang memamg Raperda kaitan pencegahan dan perlindungan pinjol ini memang menarik, menjadi raperda inisiatif dan akan menjadi perda pertama di Indonesia,” katanya kepada Jabar Ekspres dikutip Jumat, 7 Oktober 2022.
Dia menilai, sebagai perda yang nantinya akan memastikan keberpihakannya kepada masyarakat, perlu adanya inovasi dan kepastian hukum yang tidak tumpang tindih.
Tak hanya melindungi, Raperda inisiatif tersebut juga akan menjadi landasan bagi DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk bisa mengedukasi masyarakat dari bahayanya pinjol, renternir dan bank keliling ilegal.
“Bahwasanya ke depan, entah di tahun depan, pansus ini akan memberikan suatu terobosan program-program yang nantinya disosialisasikan, diedukasikan langsung oleh anggota DPRD kepada masyarakat agar terhindar dari lilitan pinjol,” jelasnya.
Menurutnya, meski Raperda tersebut yang pertama dibahas di Indonesia, namun dia percaya dan optimis hal itu akan bisa disahkan dan diakomodir oleh pemerintah. Karena sudah banyak contoh kasus dari bahayanya pinjol.
“Kami memohon doanya kepada masyarakat, Insya Allah kita akan terus berjuang. kami akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat dan kami akan amanah. Insya Allah kita coba nanti tahap tahap akan kami lakukan,” harapnya.
Diketahui, nantinya Tim Pansus akan menggelar rapat kerja dengan mitra kerja dari Pemkot Bogor untuk membahas Raperda tersebut.
Dimana mitra kerja yang akan digandeng diantaranya adalah Bagian Hukum dan HAM dan Bagian Perekonomian pada Setda Kota Bogor, Satpol-PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan UMKM dan Bappeda. Bahkan akan ada sesi forum group discussion (FGD) yang akan bisa dihadiri oleh masyarakat untuk memberikan masukan terhadap Raperda itu.*** (YUD)