BOGOR, RadarJabar - Polres Bogor berhasil mengungkap kasus penyalagunaan dan pengedaran narkotika jenis sabu. Teranyar, tim Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (barbuk) sabu seberat 1,3 kilogram.
Kapolres Bogor AKBP Imam Imanuddin menjelaskan, dengan jumlah barbuk yang didapat dari tersangka pengedar barang terlarang tersebut, itu artinya banyak generasi bahkan nyawa yang terselamatkan.
"Dengan sejumlah sabu ini 1,3 kilo ini artinya kita sudah berhasil menyelamatkan sekitar 70 ribu jiwa apabila digunakan oleh masyarakat," ungkapnya di Mako Polres Bogor pada Rabu, 31 Agustus 2022.
Dia menyebut, sabu tersebut apabila dikonversi ke sejumlah uang menghasilkan nilai yang terbilang besar, yakni senilai Rp1,6 miliar.
Iman membeberkan, modus operasi tersangka berinisial MAS melancarkan aksinya mengedarkan sabu itu menggunakan sistem Cash on Delivery (COD).
Diduga, melalui cara sistem tempel, barang terlarang itu ditempatkan disuatu tempat oleh tersangka MAS, kemudian pembeli diberikan isyarat atau petunjuk melalui peta, dengan tujuan mencari aman.
"Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan dan kami akan terus mengembagkan penyidikan kepada jaringan narkoba lainnya," terangnya.
Selanjutnya para tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana minimal lima tahun penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar.
"Untuk barang narkotikanya diduga dikirim dari wilayah Jakarta ini diamankan di Kabupaten Bogor. Target sasaran semua kalangan jadi siapapun yang membeli mereka layani," tandasnya.*** (YUD)