Viral, Pengeroyokan di Cicalengka, Pelaku Pakai Golok dan Kerambit Bantai Satu Orang Hingga Kritis

Rabu 31-08-2022,16:29 WIB
Reporter : Yanuar Baswata
Editor : Rita ariyanti

Atas insiden tersebut, korban yang berinisial DS diketahui mengalami luka berat dan saat ini kondisinya kritis dirawat di rumah sakit.

Akibatnya, ketiga tersangka pelaku kriminalitas itu terancam hukum pidana dengan kurungan maksimal 10 tahun penjara.

"Setelah tersangka diamankan, didapatkanlah informasi penyesuaian antara keterangan korban, tersangka dengan barang bukti dan keterangan di TKP," pungkas Kusworo. (Bas)

Kategori :