BOGOR, RadarJabar - Adanya kucing-kucingan antara para pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar lapak di kawasan perumahan Villa Bogor Indah, Ciparigi, Bogor Utara, dengan Satpol PP Kota Bogor temui babak baru.
Terbaru, kali ini sejumlah PKL yang berjualan di dekat SMPN 19 Kota Bogor itu mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Bogor.
Sebelumnya, pada Mei 2021 dan Februari 2022 silam para PKL tersebut sempat digusur oleh petugas Satpol PP.
Kedatangan mereka ke kantor wakil rakyat pun disambut Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, didampingi Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor yang membidangi masalah perekonomian dan perdagangan, Edi Darmawansyah.
Di sana Perwakilan PKL, Nuriman mengeluhkan semenjak digusur pada Februari 2022 silam, ia dan 16 PKL lainnya mengaku kehilangan mata pencaharian, sehingga tidak memiliki pemasukan.
Padahal, kata dia, sejak 2012 pihaknya telah menggantungkan hidup dari berjualan kuliner di kawasan tersebut.
“Kami ingin ada kejelasan apakah kami mendapatkan relokasi atau tidak, karena sudah tujuh bulan sejak Februari, kami tidak memiliki pemasukan,” ungkapnya pada Jabar Ekspres pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Mendengar keluhan para PKL, pihak dewan pun berjanji untuk menindaklanjutinya, agar warga yang tidak berpenghasilan mendapatkan perhatian dan perlu dicarikan jalan keluarnya oleh pemerintah.
"Komisi II kita tugaskan untuk mencari solusi terbaik. Fungsi jalan, trotoar, drainase kembali berfungsi sebagaimana mestinya, termasuk giat belajar mengajar di sekolah harus dipastikan tidak terganggu," kata Atang Trisnanto.
"Di sisi lain, perlu dicarikan solusi terbaik agar warga yang berprofesi PKL ini dapat meneruskan mata pencahariannya, baik melalui relokasi ataupun penempatan space khusus," tegasnya.
Menindaklanjuti disposisi tugas yang disampaikan Atang, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Edi Darmawansyah beserta anggota Komisi II DPRD Kota Bogor pun menggelar rapat kerja dengan Camat Bogor Utara, Lurah Ciparigi dan Kepala Sekolah SMPN 19 Kota Bogor, guna mendapatkan informasi lebih lengkap terkait persoalan ini.
Dalam rapat tersebut, Edi menekankan dalam setiap penertiban PKL di Kota Bogor, mestinya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor wajib menyediakan tempat relokasi.
Karena, jika tidak disiapkan, maka akan berdampak kepada hajat hidup pedagang yang tentunya berdampak kepada kesejahteraan hidup warga.
Terlebih, berdasarkan Perpres 125 tahun 2012 perlu adanya tim relokasi yang melibatkan para pedagang dan perlu ditentukan titik relokasinya.
“Sah-sah saja ada penertiban, tapi wajib bagi Pemkot Bogor untuk membina PKL ini, tidak hanya sekadar digusur. Dalam konteks penertiban, hemat kami di DPRD tidak hanya sekadar diusir dan harus ada solusi. Kalau sekarang mereka pengangguran, tidak bisa bayar cicilan karena digusur siapa yang tanggungjawab,” papar Edi.