Dia menyebut, bahwa panitia Muscab tidak akan gegabah menerima balon yang tak sesuai dengan mekanisme dan aturan organisasi.
“Menurut saya sudah benar serta on the track apa yang dilakukan oleh panitia ini. Ketika balon lulus menjadi calon dilakukan fit and propered test oleh Tim 5,” jelasnya.
Joy menambahkan, bahwa gugatan yang dilayangkan kepada Mahkamah Partai merupakan hak kader Demokrat. “Upaya dari calon sebelah merupakan hak seseorang,” pungkasnya. (YUD)